PADANG, HARIANHALUAN.ID— Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat menyatakan akan mengawasi secara ketat proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh empat perusahaan besar di wilayah tersebut.
Di tengah ancaman kebangkrutan akibat tekanan ekonomi global, pemerintah daerah menegaskan pentingnya pemenuhan hak pekerja.
“Kami tidak bisa menghindari kenyataan bahwa ekonomi memang sedang sulit. Tapi tanggung jawab perusahaan terhadap pekerjanya tidak boleh dilalaikan,” tegas Kepala Disnakertrans Sumbar, Nizam Ul Muluk.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan mengawal agar pesangon dan hak-hak lainnya, termasuk BPJS, tetap dibayarkan kepada seluruh karyawan yang terdampak.
Menurut Nizam, lonjakan harga bahan baku dan pembatalan proyek merupakan dua penyebab utama perusahaan memilih melakukan PHK. Situasi ini menggambarkan rapuhnya ketahanan dunia usaha lokal terhadap gejolak global.
“Perusahaan harus terbuka dengan kami. Jangan sampai setelah merumahkan pekerja, mereka menghilang tanpa menyelesaikan kewajiban,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, Disnakertrans juga akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang hak-haknya tidak dipenuhi. “Kalau ada pengaduan, kami akan segera turun. Jangan main-main dengan nasib pekerja,” tutupnya. (*)