Pemerintah Siapkan Satgas PHK, Tunggu Arahan Resmi Presiden

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID— Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) untuk merespons gelombang PHK massal yang mulai terjadi di berbagai daerah.

Langkah ini akan dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres), yang saat ini masih menunggu kepulangan Presiden Prabowo dari lawatan luar negeri.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa Satgas tersebut akan menjadi garda depan dalam mitigasi dan penanggulangan PHK.

“Kami sedang merancang inpresnya. Nantinya Satgas ini tidak hanya menangani, tapi juga mencegah PHK, termasuk perluasan lapangan kerja,” ujar Indah, Kamis (10/4).

Menurutnya, nama resmi satgas ini belum ditentukan karena akan disesuaikan dengan fungsi yang diemban. “Mungkin tidak disebut langsung Satgas PHK, bisa saja namanya Satgas Perluasan Kerja. Tapi ide dasarnya tetap: mencegah krisis ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pembentukan satgas ini adalah hasil usulan dari Presiden KSPI, Said Iqbal.Presiden Prabowo menyambut usulan tersebut secara positif dan langsung menginstruksikan persiapan pembentukannya.

“Idenya Pak Said Iqbal saya akui sangat penting. Saya kira, bentuk Satgas PHK segera! Libatkan pemerintah, serikat buruh, akademisi, BPJS, dan sebagainya,” tegas Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi di Jakarta, Selasa (8/4). (*)

Exit mobile version