BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Salah seorang oknum pegawai Kantor Samsat Bukittinggi berinisial D, diduga mengelapkan uang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan mutasi kendaraan wajib pajak kendaraan.
Kejadian ini berawal ketika M. Dt. Kampuang Basa, warga Jorong Gantiang, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, hendak memutasikan dua unit sepeda motor dan sekaligus BBNKB dari Kota Padang ke Bukittinggi. Dengan memanfaatkan program pemutihan denda pajak dan gratis BBNKB pada akhir tahun 2024 lalu.
Untuk memanfaatkan program tersebut, ia mencari informasi dan mendatangani Mobil Samsat Keliling yang sedang beroperasi di Pasar Pekan Kamis, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Setelah mendapat informasi, ia mempercayakan saja pengurusan mutasi dan BBNKB kendaraan miliknya kepada pegawai Samsat Keliling Bukittinggi berinisial D tersebut. Sebab, ia yakin pegawai Samsat adalah orang yang diberi kepercayaan dan amanah untuk memungut pajak oleh pemerintah.
“Uang diserahkan pada tanggal 25 September 2024 lalu sebesar Rp3 juta untuk pengurusan mutasi dan BBNKB dua unit sepeda motor dan pada saat itu juga diserahkan BPKB, STNK serta fotokopi KTP kepada pelaku,” kata M. Dt. Kampuang Basa kepada harianhaluan.id, Selasa (15/4/2025).
Namun hingga saat ini, memasuki bulan ketujuh proses mutasi dan BBNKB kedua unit sepeda motor tersebut tidak kunjung selesai. Bahkan, ia telah berulang kali menanyakan secara langsung kepada yang bersangkutan. Namun tidak mendapat kepastian yang pasti.
“Telah berulang kali kami tanyakan, tapi berbagai alasan disampaikan D kepada saya. Mulai dari orang tuanya meninggal dunia, sehingga tidak fokus untuk mengurus pajak kendaraan itu. Hingga kemarin saya tidak dapat kata pasti kapan selesai pajak kendaraan saya itu,” ucapnya.
Ia merasa heran kenapa oknum pegawai yang telah merugikan wajib pajak masih dilindungi dan dipertahankan oleh pimpinan, sehingga merusak kepercayaan masyarakat. Bahkan, Kepala Samsat Bukittinggi tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku. (*)