Nofrizon mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam berhati-hati dalam melangkah dan tidak mengulangi kasus proyek Lido yang akhirnya dibatalkan pemerintah pusat karena tidak memenuhi syarat hukum.
“Jangan sampai seperti kasus proyek Lido yang diletakkan batu pertamanya oleh Presiden Jokowi, tapi karena tidak memenuhi aturan akhirnya ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jadi perlu adanya dasar hukum,” katanya.
Dengan berbagai catatan dan kritik tajam yang disampaikannya, Nofrizon berharap program SPM dapat dievaluasi secara menyeluruh agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Saya tidak menghambat program ini, justru boleh dikroscek, anggota DPRD Sumbar Dapil Agam dan Bukittinggi, saya satu-satunya anggota dewan yang memberikan 100 persen dana pokir untuk pertanian di Agam,” ucapnya. (*)














