AGAM, HARIANHALUAN.ID — Pemkab Agam turut memberikan tanggapan atas berbagai saran dan masukan terhadap pelaksanaan program SPM, termasuk dari anggota DPRD Sumbar dan DPRD Agam. Melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam, Handria Asmi, Pemkab Agam menegaskan bahwa SPM merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan.
“Sebenarnya, program SPM ini masuk dalam program ketahanan pangan, sebagai penjabaran dari program unggulan presiden hingga ke level kabupaten /kota. Dasar hukumnya ada pada Permendes yang mengatur fokus penggunaan Dana Desa, termasuk untuk ketahanan pangan,” ujar Handria.
Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan program ini juga telah menyesuaikan diri dengan berbagai saran dan masukan dari berbagai pihak. “Terkait dengan pelaksanaan, sesuai dengan saran berbagai pihak, kami telah melakukan audiensi termasuk dengan BPKP dan juga akan mengadakan koordinasi lebih lanjut dengan Kemendes. Harapannya, kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik dan akuntabel,” katanya.
Handria menjelaskan bahwa 20 persen dari Dana Desa memang secara regulasi diarahkan untuk program ketahanan pangan secara umum. “Jadi, 20 persen dari Dana Desa itu memang untuk ketahanan pangan. Itu sudah masuk semua, baik fisik maupun kegiatan lainnya. Minimal 20 persen harus fokus pada penggunaan untuk ketahanan pangan. Bukan hanya untuk SPM saja,” katanya.
Menurutnya, penggunaan Dana Desa untuk SPM sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. “Rata-rata nagari menganggarkan untuk SPM berkisar antara 30 juta sampai 70 juta rupiah, berdasarkan hasil musyawarah nagari. Dana kegiatan ketahanan pangan di nagari didasarkan pada musyawarah khusus nagari, dan kegiatan ini dimasukkan dalam berita acara musna nagari. Itu menjadi dasar bagi nagari untuk melaksanakannya,” tutur Handria.
Kendati demikian, pihak Pemkab Agam juga menyambut baik berbagai masukan dari legislatif dan masyarakat. “Kami ucapkan terima kasih atas berbagai saran yang disampaikan. Itu adalah bentuk kepedulian. Harapannya nanti kegiatan ini bisa maksimal dan tidak ada aturan yang dilanggar. Saran-saran itu menjadi rujukan dari pemerintah daerah,” ucapnya.