PEKANBARU, HARIANHALUAN.ID – Kebakaran besar yang melanda Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Andalas Padang pada Rabu (8/5) menjadi alarm keras atas lemahnya sistem keselamatan di institusi pendidikan.
Praktisi Keinsinyuran Nasional dan Ahli K3, Ir. Ulul Azmi, ST., CST., IPM., ASEAN Eng., menyatakan bahwa insiden ini tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa, melainkan sebagai indikator kegagalan sistemik dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kampus adalah ruang publik yang padat aktivitas, maka keselamatan bukan hanya keharusan, tapi kewajiban. Ketika proteksi gagal total, berarti ada kelalaian besar yang harus diusut tuntas,” ujar Ulul.
Ulul menekankan bahwa institusi pendidikan tinggi wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta aturan teknis turunan seperti Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, dan Permenakertrans Nomor 4 Tahun 1980 tentang syarat pemasangan dan pemeliharaan APAR.
Ia juga menyoroti bahwa seluruh objek pengawasan K3 seperti instalasi listrik, sistem penangkal petir, instalasi proteksi kebakaran, elevator, eskalator, serta penyimpanan bahan B3 harus diperiksa dan diuji secara berkala oleh Ahli K3 Spesialis sesuai bidangnya, dengan hasil pemeriksaan yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Tak hanya sarana, Ulul menegaskan pentingnya keberadaan personel penanggulangan kebakaran yang memiliki sertifikat dan lisensi resmi dari Kemnaker RI. “Keselamatan bukan hanya alat, tapi juga sumber daya manusia yang terlatih. Harus ada petugas bersertifikat yang bisa bertindak cepat saat keadaan darurat,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab nyata, Ir. Ulul Azmi meminta agar Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat dan dari Kemnaker RI segera turun bersama ke lokasi untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden ini.
Lebih lanjut, ia mengusulkan pembentukan Tim Independen Investigasi Kecelakaan Kerja yang terdiri dari ahli K3, pakar kebakaran, akademisi teknik, dan Insinyur Profesional dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII), baik dari tingkat Pusat, Wilayah, maupun Cabang.
Menurutnya, kehadiran para insinyur yang tergabung dalam organisasi profesi resmi akan menjamin objektivitas, kedalaman analisis, serta independensi hasil investigasi.
Ulul juga menyerukan kepada Kemendikbudristek dan Kemnaker RI untuk segera merumuskan kebijakan nasional penerapan K3 di sektor pendidikan, yang mencakup audit berkala, pelatihan tanggap darurat, kewajiban sertifikasi teknis, hingga sanksi administratif dan pidana bagi institusi yang terbukti lalai.
“Keselamatan tidak bisa ditawar. Ini bukan soal administratif, ini soal nyawa. Kampus harus menjadi tempat yang aman secara teknis, sistemik, dan manusiawi,” tutupnya.
Kebakaran Gedung FKM Unand berhasil dipadamkan setelah sembilan armada damkar dikerahkan ke lokasi. Hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang.(*)