PADANG, HARIANHALUAN.ID- Serahkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2024, DPRD Sumbar ingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk melaporkan progress pelaksanaan tindaklanjutnya secara berkala, yaitunya sekali enam bulan.
Rekomendasi LKPJ ini diserahkan oleh DPRD Sumbar kepada Gubernur, Mahyeldi dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (14/5/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman didampingi Wakil Ketua DPRD, Muhammad Iqra Chissa Putra di Hadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan Seluruh anggota DPRD Sumbar.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman menegaskan, rekomendasi DPRD tidak dalam kapasitas menerima atau menolak LKPJ kepala daerah. Namun rekomendasi tersebut sangat penting untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh gubernur Bersama jajarannya, untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Dikatakannya, LKPJ ini telah disampaikan ke DPRD Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 20 Maret 2025 lalu. Selanjutnya, DPRD melaksanakan pembahasan dalam dua tahapan sesuai dengan tata tertib yaitu pembahasan oleh komisi-komisi dan pembahasan oleh panitia khusus (Pansus).
“Dari hasil pembahasan yang dilakukan, secara umum kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2024 berjalan sangat baik, capaian target kinerja program dan capaian indikator kinerja kegiatan hampir 95 persen di atas 100 persen,” ungkapnya.
“Kami menyampaikan apresiasi atas capaian ini yang membuktikan bahwq pemerintah daerah telah melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh,” ujarnya menambahkan.
Namun, imbuhnya, DPRD juga melihat masih terdapat kelemahan yang perlu menjadi perhatian dan perbaikan ke depan. Antara lain dalam tata kelola keuangan daerah yang belum fisibel di mana target pendapatan tidak tercapai dan cukup banyak kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan.
“Demikian juga dengan pelaksanaan program dan kegiatan, meskipun capaian telah sangat bagus tetapi juga ada banyak permasalahan yang masih terjadi,” ucapnya.
Evi Yandri berharap, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun 2024 tersebut menjadi perhatian bagi gubernur bersama organisasi pemerintah daerah (OPD) untuk perbaikan dan peningkatan kinerja. Diharapkan, rekomendasi tersebut menjadi bahan untuk penyusunan rencana kerja, anggaran dan peraturan atau kebijakan strategis oleh pemerintah daerah.
“Sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap rekomendasi LKPJ, maka DPRD meminta gubernur Bersama OPD untuk menindaklanjutinya dan menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan tindak lanjut tersebut secara berkala sekali enam bulan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengingatkan agar pelaksanaan rekomendasi DPRD tersebut tidak hanya berupa tindakan normatif namun hendaknya dilaksanakan secara konkret agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali di masa mendatang.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyampaikan, pemda melalui OPD-OPD akan menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 serta melaporkan progressnya kepada DPRD setiap semester.
“Pengawasan DPRD adalah kunci keberhasilan pembangunan di daerah, semoga rekomendasi yang diberikan kepada kami akan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” ucapnya. (*)