JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mengajukan sejumlah pertanyaan penting kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/5/2025).
Rahmat mempertanyakan apakah pemindahan ASN ini benar-benar sebuah kebutuhan mendesak atau hanya dorongan politis semata. Menurutnya, pemerintah perlu bersikap terbuka soal urgensi kebijakan ini.
“Apakah pemindahan ASN ke IKN ini memang sudah menjadi kebutuhan negara atau baru sebatas keinginan politik? Kita ingin kejelasan,” kata Rahmat di hadapan Menpan-RB.
Ia mengingatkan, tanpa perencanaan matang dan kesiapan komprehensif, kebijakan ini bisa menimbulkan efek domino, mulai dari pembengkakan anggaran, ketidaksiapan institusi, hingga dampak sosial terhadap keluarga ASN.
“Kalau memang sudah jadi kebutuhan, maka kita harus segera bicara soal tahapan pelaksanaan secara terstruktur. Tapi kalau ini masih sekadar keinginan, maka risikonya besar, baik fiskal maupun sosial,” ujarnya.
Rahmat juga menyoroti potensi masalah sosial yang bisa muncul, seperti perpisahan keluarga akibat ketidaksesuaian tempat kerja dan pendidikan anak.
“ASN itu bukan sekadar pegawai, mereka punya keluarga. Kalau dipindah, sementara pasangan dan anak-anak masih di Jakarta, dampaknya luar biasa. Ini isu kemanusiaan, bukan hanya soal administrasi,” katanya lagi.
Selain itu, Rahmat mengingatkan pentingnya kesiapan ekosistem sosial-budaya di IKN, yang menurutnya tidak bisa dibentuk secara instan. Pemerintah harus mempersiapkan lingkungan baru yang nyaman bagi para ASN dan keluarganya.
Tak kalah penting, ia juga meminta pemerintah memastikan seluruh instrumen hukum dan peraturan pendukung tersedia sebelum pemindahan dilakukan.
“Jangan sampai nanti ketika waktunya tiba, justru regulasinya belum lengkap. Ini bukan hanya soal pindah kantor, tapi pindah sistem kehidupan bernegara,” ujarnya.
Rahmat mengapresiasi respons cepat dari Menpan-RB, namun tetap mengingatkan agar langkah kebijakan ini tidak hanya baik di atas kertas, melainkan matang di tataran teknis dan sosial. (*)