Bagi pemerintah, sektor industri dan bisnis merupakan komponen penting dalam menopang roda perekonomian nasional
HARIANHALUAN.ID – Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) yang diterapkan mulai 1 Juli 2022.
Sementara itu, untuk golongan pelanggan lain belum ada penyesuaian tarif, termasuk seluruh pelanggan bisnis dan industri yang di dalamnya juga untuk pelanggan UMKM.
Kebijakan ini pun disambut baik oleh Manager Engineering Resort Pulau H, Kepulauan Seribu, Jakarta, Mastum. Dia mengaku sangat terbantu dengan adanya listrik yang disalurkan dengan kabel bawah laut oleh PLN ini.
“Dukungan dari pemerintah dengan tidak menaikkan tarif listrik saya akui sangat bagus untuk kita. Sangat membantu roda perekonomian di pulau wisata seperti kami ini,” ujarnya.
Lebih jauh, dia pun menyebutkan dibandingkan sebelum hadirnya listrik dari PLN, kini operasional destinasi wisata di Kepulauan Seribu jadi jauh lebih mudah. Terlebih, dukungan penuh dari PLN juga sangat responsif sehingga mampu memenuhi segala kebutuhan, baik pengelola resort maupun wisatawan.