AGAM, HARIANHALUAN.ID – Aktivitas ilegal berupa pembukaan lahan kembali mengancam kelestarian Hutan Lindung Rimbo Aneh di Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Sedikitnya satu hektare kawasan hutan dilaporkan rusak akibat praktik pembabatan liar yang diduga dilakukan oleh oknum dari luar nagari.
Wali Nagari Tigo Koto Silungkang, Doni Cendra, mengungkapkan bahwa perambahan telah terjadi sejak dua tahun terakhir dan bukan dilakukan oleh warga setempat.
“Pelakunya bukan masyarakat kami. Kami sudah memberikan peringatan karena kawasan itu merupakan hutan lindung yang tidak boleh diganggu,” ujar Doni baru-baru ini.
Pemerintah nagari telah melaporkan kejadian ini ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Agam Raya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KPHL Agam Raya mengonfirmasi adanya aktivitas ilegal di lokasi. Kepala UPTD KPHL Agam Raya, Syamsul Bahri, S.Hut., menyatakan bahwa tim gabungan telah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi.
“Tim bersama penyuluh sudah meninjau dan memang ditemukan aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat di area hutan lindung,” kata Syamsul.
Menurutnya, langkah awal yang diambil adalah pendekatan persuasif guna meredam potensi konflik dengan masyarakat. Ia menekankan pentingnya mencegah pembakaran lahan, yang berisiko menimbulkan kerusakan lebih luas.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan berharap masyarakat menghentikan aktivitas ini. Tapi jika peringatan tidak diindahkan, kami siap menindak secara tegas,” ujarnya.
Syamsul memastikan pihaknya telah menginstruksikan pendataan pelaku dan penghentian seluruh kegiatan ilegal di kawasan Rimbo Aneh.
Sebagai informasi, tindakan perusakan kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
KPHL Agam Raya akan melanjutkan investigasi dan bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini. Pemerintah daerah dan masyarakat diminta turut serta menjaga kelestarian kawasan hutan lindung yang menjadi sumber kehidupan dan pelestarian lingkungan di wilayah Agam. (*)