PADANG, HARIANHALUAN.ID – Usai divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, dalam kasus korupsi dana bantuan pemerintah untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan sektor lainnya di SMK Pertanian Perkebunan (PP) Negeri Padang tahun anggaran 2021–2022.
Terpidana Hendra Gusnedi, yang merupakan mantan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMK PP, kembali mengenakan rompi merah dengan tangan terborgol, usai keluarnya putusan majelis Mahkamah Agung (MA) RI, yang menyatakan, Hendra Gusnedi, terbukti bersalah dan harus dihukum.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Eriyanto didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuli Andri, mengatakan, terpidana divonis oleh majelis MA RI, selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Disebutkannya, eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan kasasi MA, mengabulkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang, dan membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang sebelumnya.
Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp257.232.067,73,” katanya Eriyanto, Rabu (28/5/2025).
Dalam amar putusan juga ditetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada saksi dan instansi yang terlibat.
“Kejari Padang menegaskan, komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana korupsi dan akan terus mengawal pelaksanaan hukum demi keadilan dan kepastian hukum,” sebutnya.