Disebutkannya, terpidana saat ini dibawa ke rumah tahanan negara (rutan) Anak Air Padang, menjalani proses hukum.
Sebelumnya, JPU menuntut terpidana, selama dua tahun kurungan penjara. Dalam kasus tersebut, tidak hanya Hendra Gusnedi, yang terjerat kasus ini. Rekannya yaitu Suhendi yang merupakan mantan Kepala SMK PP, lebih dulu menjalani hukumannya.
Dimana Suhendi, divonis satu tahun penjara denda Rp50 juta, dan subsider 1 bulan penjara. Sebelumnya, Suhendi dituntut oleh JPU selama 2 tahun.
Pada berita sebelumnya, pada tahun 2021 hingga 2022 SMK PP Negeri Padang, mendapatkan bantuan dana PK yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek). Dari penggunaan tersebut terjadi penyimpangan dengan adanya modus pembangunan fisik, ada ruang ruangan yang tidak bisa di pertanggung jawabkan.
Dimana perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada November 2022. Kemudian dilakukan penyelidikan untuk, mencari dan menemukan apakah ada indikasi tindak pidana dari peristiwa dan telah meminta keterangan.
Dari serangkaian kegiatan untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan itu akhirnya, Kejari Padang menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam perkara ini, sehingga proses kasus dinaikkan ke penyidikan.
Perkara ini merupakan, dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021-2022. Dimana ditemukan adalah dana APBN dalam program disalurkan lewat rekening pribadi, kemudian digunakan untuk kegiatan sekolah. Secara aturan mengalihkan dana pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum.
Dengan modus penyimpangan dalam dana Program Pusat Keunggulan (PK) yang bersumber dari APBN karena tidak sesuai petunjuk teknis dan aturan dari Kemendikbud Ristek. (*)