PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menyita tiga wahana wisata yang terbengkalai di kawasan Pantai Air Manis, Kota Padang, Rabu (14/5).
Ketiga wahana itu adalah Taman Kelinci, Taman Bermain, dan Dermaga, yang diduga dibangun dari dana hasil penyalahgunaan subsidi operasional Bus Trans Padang dan anggaran internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Kasi Penkum Kejati Sumbar, M Rasyid menyampaikan, penyitaan dilakukan tim penyidik Kejati Sumbar berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg tertanggal 7 Mei 2025. Langkah ini merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda PSM tahun anggaran 2021.
“Total kerugian yang ditaksir akibat pembangunan tiga wahana ini mencapai sekitar Rp2,9 miliar,” ujar M Rasyid, didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Lexy Fatharany Kurniawan.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa ketiga wahana tersebut telah lama tidak beroperasi dan tampak terbengkalai. Proses penyitaan juga dilakukan di kantor Perumda PSM yang berada di kawasan Pantai Air Manis.
“Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Kejati Sumbar menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan yang merugikan keuangan daerah tersebut,” sebut Rasyid.
Rasyid menerangkan, bahwa pihaknya sudah mengantongi nama calon tersangka yang akan diumumkan dalam waktu dekat ini.
“Sementara kita sudah mengantongi nama calon tersangka. Dalam waktu dekat akan kita umumkan,” pungkasnya. (h/win)