PADANG, HARIANHALUAN.ID – Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) untuk formasi tahun 2024 resmi berakhir. Sebanyak 57 orang dinyatakan lulus dari total 770 pelamar yang mendaftar.
Kepala Bagian Parhubmas dan SDM KPU Sumbar, Jumiati menyampaikan, proses seleksi diawali dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berlangsung di dua lokasi. Sebanyak 163 orang mengikuti tes di Auditorium UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi pada 25 Oktober 2024, dan 607 orang di Auditorium Universitas Muhammadiyah Sumbar pada 28 Oktober 2024.
“Dari total pelamar yang mengikuti SKD, seleksi berlanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 17 Desember 2024 di Hall Convention Center Universitas Bung Hatta, diikuti 171 peserta,” katanya, Senin (2/6/2025).
Hasil akhir menetapkan 57 orang lulus sesuai formasi kebutuhan CPNS di wilayah Sumbar, terdiri dari Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan sebanyak 32 orang. Kemudian, Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi sebanyak 23 orang, dan Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama sebanyak 2 orang.
Para CPNS ini akan ditempatkan di 20 satuan kerja Sekretariat KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Sumbar. Sebanyak 3 orang di KPU Provinsi Sumbar, 5 orang KPU Kabupaten Pesisir Selatan, 2 orang KPU Kabupaten Solok, 4 orang KPU Kabupaten Sijunjung, 3 orang KPU Kabupaten Tanah Datar.
Kemudian, 1 orang KPU Kabupaten Padang Pariaman, 1 orang KPU Kabupaten Agam, 6 orang KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, 1 orang KPU Kabupaten Pasaman, 4 orang KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, 3 orang KPU Kabupaten Dharmasraya, 5 orang KPU Kabupaten Solok Selatan.
Selanjutnya, 1 orang KPU Kabupaten Pasaman Barat, 1 orang KPU Kota Padang, 4 orang KPU Kota Solok, 5 orang KPU Kota Sawahlunto, 3 orang KPU Kota Padang Panjang, 2 orang KPU Kota Bukittinggi, 2 orang KPU Kota Payakumbuh, 1 orang KPU Kota Pariaman.
Seluruh CPNS wajib mengikuti pembekalan dan orientasi tugas yang digelar secara daring pada 3—5 Juni 2025, sebagai tahap awal pengenalan tugas dan etika kerja di lingkungan KPU. (*)