PADANG, HARIANHALUAN.ID- Kepala Bapenda Syefdinon kepada Haluan menegaskan bahwa tidak ada pungli ke pejabat struktural eselon III dan IV di lingkungan Bapenda Sumbar. Syefdinon menyebut, pungutan yang dilakukan ke pejabat struktural eselon III dan IV di lingkungan Bapenda Sumbar adalah berdasarkan kesepakatan bersama untuk membayar pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Bapenda Sumbar.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon dan jajaran UPTD di lingkungan Bapenda, pada Kamis (5/6/25). Hadir dalam pertemuan itu Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan Asisten III Setdaprov Sumbar, Andri Yulika.
Seperti diberitakan Haluan sebelumnya, kasus Bapenda Sumbar Jilid Dua berawal dari laporan anonim pejabat struktural eselon III dan IV di lingkungan Bapenda Sumbar melalui sepucuk surat tertanggal 28 Mei 2025 dan ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar di Padang.
Laporan anonim itu kemudian didalami dan diverifikasi oleh Tim Haluan ke sejumlah sumber kompeten. Setelah meyakini, bahwa laporan itu tidak sekedar surat kaleng dan ada petunjuk dan data tentang materi yang dilaporkan, kasus ini pun dikonfirmasi kepada Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon dan pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Syefdinon yang dikonfirmasi Haluan membantah laporan yang disampaikan oleh orang yang mengatasnamakan pejabat struktural eselon III dan IV di lingkungan Bapenda Sumbar itu. “Tidak benar. Itu surat kaleng, tidak ada nama pengirimnya,” kata Syefdinon.
Menjawab Haluan atas sejumlah poin yang dilaporkan, Syefdinon menyatakan, pengumpulan gaji PHL non APBD itu sebenarnya adalah langkah yang ‘terpaksa’ diambil Bapenda untuk mencapai target penerimaan pajak yang terus meningkat serta kondisi keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Target penerimaan pajak daerah terus meningkat setiap tahun. Kami selalu diminta dan didesak melakukan optimalisasi sumber pendapatan. Inilah alasan kenapa kami harus mempekerjakan PHL untuk melaksanakan program pajak door to door ke rumah-rumah wajib pajak yang menunggak,” ujarnya.
Syefdinon menjelaskan, personel Bapenda Sumbar maupun jajaran UPTD Samsat di seluruh kabupaten kota, jumlahnya sangat terbatas. Mereka sudah pasti tidak akan sanggup mendatangi satu persatu wajib pajak (WP) penunggak pajak kendaraan dan sebagainya ke rumah masing-masing.
“Persoalannya, APBD Sumbar maupun APBD kabupaten/kota juga tidak mampu meng-cover beban gaji para THL. Sementara target penerimaan daerah terus meningkat. Kami terus diwanti-wanti kepala daerah maupun DPRD agar jangan sampai terjadi defisit anggaran,” jelasnya.
Untuk mengakali keterbatasan personel serta ketidakmampuan APBD Sumbar maupun Kabupaten Kota membiayai gaji para THL ini, Syefdinon mengakui bahwa pimpinan Bapenda Sumbar dan UPTD Samsat jajaran sebelum dirinya pernah bersepakat mengeluarkan iuran sukarela untuk membayarkan gaji para THL dari kantong masing-masing.
“Jadi ini bukanlah pungli yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Satu lagi kenyataannya, saya dilantik Gubernur sebagai Kepala Bapenda Sumbar pada tanggal 7 Januari 2024 lalu, sebelum saya menjabat pun, praktek ini telah berlangsung. Di era pimpinan lama bahkan tidak pernah ada masalah terkait iuran sukarela ini,” kata Syefdinon. (*)














