HARIANHALUAN.ID – Kasus perceraian di Indonesia Tahun 2021 meningkat sebesar 28 persen. Secara nasional, Sumatra Barat (Sumbar) menduduki kesembilan dengan tingkat perceraian tertinggi pada tahun lalu.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah diwakili Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengungkapkan, angka perceraian di Indonesia masih tertinggi di Asia Afrika, sekitar 28 persen dari angka perkawinan. Secara nasional, Sumbar menduduki posisi kesembilan dengan tingkat perceraian tertinggi pada tahun lalu.
“Ini tanggung jawab kita bersama untuk mengurai permasalahan ini. Faktor paling tinggi penyebab perceraian itu masalah ekonomi. Indonesia sedang menghadapi empat permasalahan besar terkait keluarga. Pertama masalah nikah kawin anak. Masalah ini masih sangat masif di Indonesia, ada sekitar empat persen dari total jumlah pernikahan yang berjumlah 1 juta lebih,” ucapnya.
Kedua, masalah stunting. Anak-anak yang menikah di usia yang belum dewasa, katanya, amat berisiko melahirkan anak dalam keadaan stunting. Persoalan ketiga, katanya, adalah kemiskinan ekstrim. “Orang miskin berupaya untuk menghilangkan kemiskinan dengan mengurangi tanggung jawab ekonomi keluarga. Caranya dengan menikahkan anaknya sedini mungkin, sehingga tanggung jawabnya berkurang,” katanya lagi.
Angka perceraian di Indonesia wajib menjadi perhatian semua pihak, sebab kasus yang terjadi di Indonesia termasuk tertinggi di Asia Afrika mencapai 28 persen dari peristiwa nikah. (*)
Baca Selengkapnya Di Koran Harian Umum Haluan Edisi Minggu 19 Juni 2022 atau Koran Digital Haluan di My.edisi Klik: www.harianhaluan.id