Tindak pidana ini didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Misbahul Anwar, Morando Audia Hasonangan, dan Syukur Tatema Gea, serta panitera pengganti Kurniati dan Susri Yanti Irvan.
Para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Senin, 30 Juli 2025. (*)