Selama 2021, Kasus perceraian di Sumbar Mencapai Sembilan Ribu

Perceraian

HARIANHALUAN.ID – Angka perceraian pasangan suami istri di Sumatra Barat (Sumbar) mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Puncaknya pada 2021, jumlah orang yang bercerai mencapai 9 ribu lebih kasus.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag), faktor ekonomi menjadi penyebab paling banyak pasangan suami istri memutuskan berpisah. Di sisi lain, terungkap bahwa istri merupakan pihak yang paling banyak mengajukan gugatan cerai.

Kepala Seksi Kepenghuluan Kanwil Kemenag Sumbar, Syafalmart kepada Haluan mengungkapkan, secara umum perbandingan antara jumlah nikah dan jumlah cerai pada 2021 berada di angka 20,62 persen. Pada 2021 angka pernikahan di Sumbar tercatat sebanyak 45.407 pasang.

“Kasus perceraian 9.364 itu, di antaranya gugat cerai sebanyak 6.992, sementara talak sebanyak 2.372. Cerai itu yang berinisiatif mengajukan adalah perempuan, sementara talak yang berinisiatif mengajukan dari pihak suami,” katanya, Kamis (17/6/2022).

Angka itu, meningkat jika dibandingkan dengan kasus perceraian yang terjadi setahun sebelumnya. Pada 2020, katanya, terjadi 8.386 kasus perceraian yang juga didominasi cerai gugat. (*)

Baca Selengkapnya Di Koran Harian Umum Haluan Edisi Minggu 19 Juni 2022 atau Koran Digital Haluan di My.edisi Klik: www.harianhaluan.id

Exit mobile version