Brigjen Pol Khasril Arifin: Sebagian Besar Peredaran Ganja di Sumbar Dikendalikan dari Lapas

MUSNAHKAN BB — Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin (paling kiri), bersama pemangku kepentingan terkait saat pemusnahan 200 kilogram ganja di halaman Kantor BNNP Sumbar, Rabu (29/12). FAUZI

PADANG, HALUAN — Menjelang tutup tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan 200 kilogram narkotika jenis ganja yang peredarannya dikendalikan dari penjara, Rabu (29/12). Tahun ini, BNNP Sumbar memetakan 3 jaringan sindikat peredaran narkoba, yang sebagian besar dikendalikan dari empat lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin menyebutkan, sepanjang tahun 2021 BNNP Sumbar berhasil mengungkap 29 kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti sebanyak 350,5 kg ganja, 177,49 gram sabu-sabu, dan 5 butir pil ekstasi. Selain itu, sebanyak 40 pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap.

“Sindikat jaringan pengedar narkoba di Sumbar saat ini masih didominasi pemain lama, dan kebanyakan mereka mengendalikan jaringan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Khasril di sela pemusnahan barang bukti (BB) ganja itu.

Sejauh ini, katanya lagi, BNNP telah memetakan tiga jaringan sindikat pengedar narkoba, yang kebanyakan dikendalikan dari 4 lembaga pemasyarakatan yang tersebar di beberapa wilayah di Sumbar. Selain itu, ia menyebutkan bahwa kebanyakan ganja yang beredar di Sumbar berasal dari Sumatra Utara yang masuk via darat, dan diangkut menggunakan mobil rental.

“Modus operandinya, pengendali jaringan peredaran narkoba ini mengarahkan kurir untuk menjemput langsung narkoba jenis ganja ke Sumatra Utara menggunakan mobil rentalan. Kemudian komunikasi diatur oleh mereka dari jarak jauh, menggunakan telfon genggam,” ucapnya lagi.

Ada pun terkait pemusnahan 200 kg ganja di ujung 2021 tersebut, Khasril mengatakan bahwa BB tersebut adalah barang bukti tangkapan BNNP Sumbar di kawasan Panti, Pasaman Barat, pada November 2021 lalu. Kemudian, dilanjutkan dengan penangkapan dua narapidana (napi) yang mengendalikan peredaran barang haram itu dari dalam Lapas Klas IIA Sijunjung.

“Ganja ini kami amankan dari tiga tersangka. Pertama, RA (26), yang berperan sebagai kurir, ia ditangkap di pinggir jalan lintas tengah Sumatra, tepatnya di jalan Imam Bonjol, Kabupaten Pasaman. Saat itu ia membawa 200 kilogram ganja menggunakan mobil rental seorang diri,” ujarnya.

Kemudian, berdasarkan pemeriksaan alat komunikasi milik RA, BNNP Sumbar memperoleh informasi bahwa ganja tersebut adalah milik seorang napi yang tengah menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Sijunjung, serta dikendalikan oleh salah seorang napi lainnya.

“Narapidana yang mengatur peredaran narkoba dari dalam lapas ini bernama IS (21) dan HPM (26). Berdasarkan bukti jejak digital yang didapatkan dari alat komunikasi RA, keduanya terbukti secara aktif mengendalikan dan mengatur peredaran narkotika jenis ganja ini dari lapas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Khasril mengatakan bahwa saat menangkap RA, pihaknya berhasil menemukan BB 135 paket besar ganja dengan berat bersih 199.5 Kilogram, yang dimasukkan ke dalam karung.

“Ganja kering itu dibungkus tujuh karung, dan diangkut menggunakan mobil jenis Avanza berwarna Hitam dengan nopol B 1417 UIV dengan STNK atas nama PT Bengkalis Kuda Laut. Kami juga mengamankan uang tunai Rp200 ribu dan tiga unit telfon genggam, ” ucap Khasril menutup.

Sementara itu secara nasional di sepanjang tahun 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengklaim telah mengungkap 85 jaringan sindikat narkoba internasional dan nasional dengan jumlah tersangka 1.109 orang.

“Tahun 2021 BNN mengungkap 85 jaringan sindikat narkoba baik nasional maupun internasional. Terdapat puluhan jaringan yang terbagi atas 760 kasus dengan 1.109 orang tersangka,” kata Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat konferensi virtual, Rabu (29/12), dikutip dari suara.

Secara keseluruhan, sambung Petrus, diamankan barang bukti berupa sabu 3,313 ton, ganja 115,1 ton, 50,5 hektare ganja, dan dan 191.575 butir ekstasi. Selain itu kata Petrus, BNN juga berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba. “Dengan 16 orang tersangka yang diamankan,” katanya.

Dari pengungkapan diamankan disita barang bukti berupa aset dan uang tunai sebesar Rp 108,3 miliar. Terbaru menjelang akhir tahun, dari jaringan Golden Triangle dan jaringan nasional, BNN mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu di Madura dan Jakarta. “Barang buktinya 163,8 kg sabu-sabu. Ini bukan hadiah Natal, tetapi operasi akhir tahun,” ucapnya menutup. (h/mg-fzi)

Exit mobile version