JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Seorang dokter anak subspesialis jantung (kardiologi) dr. Rizky Adriansyah, M.Ked (Ped), Sp.A(K), melayangkan somasi hukum kepada Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI, Selasa (1/7/2025).
Alasan somasi ini bukan sekadar pernyataan di media. Tapi soal fitnah terbuka, penghancuran nama baik, dan pelecehan terhadap etika profesi dokter.
Pernyataan Aji Muhawarman yang sengaja menyebut dr. Rizky diberhentikan karena “masalah kedisiplinan” yang dimuat luas di berbagai media termasuk Kompas.com (5 Mei 2025).
Namun kenyataannya dr.Rizky tidak pernah ada melakukan pelanggaran. Tidak pernah ada sidang Komite Etik Rumah Sakit Adam Malik, Medan. Tidak pernah ada laporan, pemeriksaan dan putusan pelanggaean disiplin di Majelis Disiplin Profesi (MDP). Tidak ada pelanggaran disiplin sebagai ASN di FK USU.
“Saya tidak pernah dipanggil. Tidak pernah disidang. Tidak pernah dijatuhi sanksi apa pun. Tapi tiba-tiba diberhentikan, lalu difitnah di media. Ini tidak bisa saya diamkan,” demikian paparan dr. Rizky Adriansyah.
Menurut dr. Rizky, pemberhentiannya dari RS Adam Malik Medan adalah buntut dari sikapnya membela dr. Piprim Yanuarso, Ketua Umum IDAI yang dimutasi secara mendadak dari RSCM ke RS Fatmawati. Karena dr Rizky menyuarakan penolakan terhadap mutasi dr.Piprim yang dianggap semena-mena, dan tak lama setelah itu, ia sendiri “disingkirkan”.