“Saya bicara untuk kebenaran. Dan balasannya, saya diberhentikan. Lalu difitnah sebagai tidak disiplin. Padahal dalam dunia kedokteran, tuduhan ‘tidak disiplin’ itu sama saja dengan menempelkan label berbahaya di dahi seorang dokter,” kata dr. Rizky Adriansyah
Muhammas Joni dari Law Office Joni & Tanamas, kuasa hukum dr. Rizky, menyampaikan bahwa tuduhan kedisiplinan tanpa dasar adalah bentuk perusakan karakter yang serius, sengaja fitnah. Sebab itu pihaknya memberi waktu 7 (tujuh) hari untuk Aji Muhawarman mencabut pernyataannya tertulis dan minta maaf secara terbuka.
“Pernyataan saudara Aji itu bukan salah ucap. Itu serangan yang disengaja terhadap nama baik klien kami. Kalau tidak dicabut, kami akan bawa perkara ini ke segenap upaya hukum ranah pidana maupun perdata,” ulas Muhammad Joni, S.H., M.H., Kuasa Hukum
Dalam dunia kedokteran anak, khususnya subspesialis jantung, nama baik adalah segalanya. Seorang dokter bisa kehilangan pasien, kehilangan kepercayaan, kehilangan rumah sakit—bukan karena kesalahan, tapi karena stigma yang dilemparkan dari balik meja birokrasi.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika suara kebenaran dibungkam, maka kami akan bicara melalui jalur hukum,” tegas Muhammad Joni, S.H., M.H. (*)