PADANG, HARIANHALUAN.ID – Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang berinisial B, yang sebelumnya pernah melontarkan ancaman verbal bakal menebas Advokat Perempuan dengan ladiang atau golok, kini justru melaporkan Direktur dan Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Dua aktivis HAM yang dilaporkan adalah Diki Rafiqi dan Indira Suryani. Mereka menerima surat pemanggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar untuk klarifikasi perkara, Senin (15/7) mendatang. Keduanya dituding melanggar UU ITE melalui unggahan akun Instagram @lbh_padang dan TikTok @keadilanuntuksemua.
Namun, laporan itu dinilai janggal oleh banyak pihak. Pasalnya, hakim pelapor justru merupakan sosok yang sebelumnya telah dilaporkan oleh LBH Padang ke Komisi Yudisial dan Polda Sumbar karena diduga melakukan intimidasi terhadap dua advokat perempuan, Dechtree Ranti Putri dan Annisa Hamda, saat menjalankan tugas hukum di PN Padang pada 5 Juni 2024 Silam.
Dechtree Ranti Putri dalam keterangan pers LBH Padang (7/6) lalu menyebut, saat itu ia bersama Annisa sedang menunggu giliran sidang ketika tiba-tiba didatangi oleh hakim B. Tanpa penjelasan, hakim tersebut mengambil foto mereka, lalu melontarkan ancaman.
“Bilangnya, ‘jangan macam-macam dengan saya. Saya masih dua tahun di sini. Saya sudah foto kamu. Kau kalau laki-laki sudah saya ladiang kau,’” ungkap Ranti, menirukan ucapan hakim B yang disebut-sebut mengancamnya dengan istilah lokal untuk menebas menggunakan senjata tajam tradisional, ladiang atau golok.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial dan aparat kepolisian, karena dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Direktur LBH Padang Diki Rafiqi menilai, laporan balik dari hakim B ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kritik atas dugaan perilaku tidak etis aparat peradilan.
“Kami kritisi tindakan dia (Hakim B) yang mengintimidasi advokat kami, malah kami yang sekarang dilaporkan. Ini sangat kami sesalkan,” kata Diki, Sabtu (12/7).
Ia menegaskan bahwa upaya LBH Padang selama ini adalah bagian dari perjuangan melawan ketidakadilan dan memastikan perlindungan bagi para pembela HAM.
Pemanggilan terhadap Diki dan Indira pun menuai sorotan luas. Tagar #KamiBersamaDikiDanIndira menggema di media sosial, sebagai bentuk solidaritas terhadap aktivis LBH Padang yang selama ini dikenal vokal membela kelompok rentan.
Banyak pihak menilai laporan dari hakim B ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat serta ancaman nyata terhadap demokrasi dan perlindungan hukum di Sumatera Barat. (*).