“Kalau tidak dibicarakan, tentu ada perbedaan persepsi dan tidak ketemu (tujuannya). Makanya berkas perkara bolak-balik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Amril menjelaskan, melalui kegiatan ini diharapkan kasus korupsi di Sumatra Barat (Sumbar) bisa ditekan. Data Tahun 2021, berkas perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama ialah 21 perkara, banding 17 perkara dan kasasi sebanyak 12 perkara.
Kini hingga pertengahan Tahun 2022, data tersebut meningkat yakni pelimpahan berkas perkara pada pengadilan tingkat pertama sudah mencapai 22 perkara, banding 10 perkara dan kasasi 13 perkara.
“Data ini tidak menggembirakan, karena banyak perkara tipikor yang disidangkan. Perlu pencegahan terutama dari dana bantuan desa. Berdasarkan berita acara persidangan kebanyakan kepala desa tidak mengetahui tindakan korupsi yang mereka lakukan,” kata Yusron.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yusron dalam paparannya menyampaikan apresiasi kepada KPK, karena melalui kegiatan pelatihan ini bisa menggambarkan sudah seharusnya semangat antikorupsi dijadikan tujuan nasional dan diikuti seluruh lembaga dan masyarakat di Indonesia.
Diharapkan, kegiatan ini juga bisa mendongkrak kualitas APH di Sumbar, serta bisa menghasilkan proses penindakan yang menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pelaku bisa dijadikan contoh oleh orang banyak, agar tidak terjerat dalam perkara korupsi.