HARIANHALUAN.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) berperan aktif upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Pencegahan mencakup perbaikan pada sistem, sehingga meminimalisisir terjadinya tindakan korupsi.
Pada rapat dengar pendapat program pemberantasan korupsi terintegrasi aparat penegak hukum Provinsi Sumatra Barat di Hotel Mercure, Padang, Senin (20/6/2022), Firli berujar melalui upaya optimalisasi pencegahan. Ke depan, APH tidak hanya fokus pada penindakan saja. Sebabnya, masyarakat perlu mendapatkan edukasi lebih agar tidak terjerat dalam tindakan korupsi.
“Perlu ada semangat dan komitmen bersama pemberantasan korupsi, dengan diawali satu kesamaan tujuan, yaitu membebaskan Indonesia dari praktik korupsi. Baik melalui penindakan, pendidikan, maupun upaya aktif melalui pencegahan,” kata Firli.
Dihadapan 76 peserta pelatihan, Firli mengatakan, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa dilakukan oleh satu instansi yaitu KPK saja. Konsep pemberantasan korupsi harus melibatkan seluruh stakeholder, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) hingga peran serta masyarakat.
KPK meyakini, dengan membangun sinergi dan kerja sama yang solid pemberantasan korupsi di Indonesia bisa selesai. Sinergitas dan koordinasi antar-lembaga itu sudah seharusnya dimulai sejak saat penyelidikan dilakukan. Pada proses ini, Kepolisian bisa melakukan diskusi intensif dengan Kejaksaan dan BPKP, untuk mencari nilai kerugian negara dari kasus yang diselediki.
Jika hal tersebut berjalan, pada saat perkara naik ke proses penyidikan, maka hanya tinggal mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti untuk menemukan tersangkanya. Dengan begitu Kejaksaan tidak akan mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi atau P-19.
“Kalau tidak dibicarakan, tentu ada perbedaan persepsi dan tidak ketemu (tujuannya). Makanya berkas perkara bolak-balik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Amril menjelaskan, melalui kegiatan ini diharapkan kasus korupsi di Sumatra Barat (Sumbar) bisa ditekan. Data Tahun 2021, berkas perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama ialah 21 perkara, banding 17 perkara dan kasasi sebanyak 12 perkara.
Kini hingga pertengahan Tahun 2022, data tersebut meningkat yakni pelimpahan berkas perkara pada pengadilan tingkat pertama sudah mencapai 22 perkara, banding 10 perkara dan kasasi 13 perkara.
“Data ini tidak menggembirakan, karena banyak perkara tipikor yang disidangkan. Perlu pencegahan terutama dari dana bantuan desa. Berdasarkan berita acara persidangan kebanyakan kepala desa tidak mengetahui tindakan korupsi yang mereka lakukan,” kata Yusron.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yusron dalam paparannya menyampaikan apresiasi kepada KPK, karena melalui kegiatan pelatihan ini bisa menggambarkan sudah seharusnya semangat antikorupsi dijadikan tujuan nasional dan diikuti seluruh lembaga dan masyarakat di Indonesia.
Diharapkan, kegiatan ini juga bisa mendongkrak kualitas APH di Sumbar, serta bisa menghasilkan proses penindakan yang menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pelaku bisa dijadikan contoh oleh orang banyak, agar tidak terjerat dalam perkara korupsi.
Senada, Kepala Inspektorat Provinsi Sumbar, Zainuddin menjelaskan, dengan pelatihan bersama ini APH bisa meningkatkan wawasan, pengetahuan dan intergitas yang merupakan salah satu fungsi penentu penegakan hukum. APH juga perlu tahu penanganan teknis penanganan tipikor.
“Diharapakan jaksa, penyidik, auditor dan hakim bisa memiliki pemahaman yang sama, sehingga penanganan perkara tipikor bisa dilaksanakan optimal. Semoga akan menimbulkan sinergi dan koneksi dengan satu tujuan, yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya di Sumbar,” ujar Zainuddin.
Turut hadir dalam acara tersebut Kapolda Sumbar yang diwakili Irwasda Kombes Pol. Arif Rahman Hakim dan Kepala Perwakilan BPKP Sumbar, Dessy Adin. Rapat Dengan Pendapat (RDP) bagi APH dan APIP ini akan membahas beberapa isu strategis tipikor, mulai dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pertanahan, pengadaaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan daerah dan perizinan dan jual beli jabatan. (*)