ALAHAN PANJANG, HARIANHALUAN.ID – Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pengaman Sungai Batang Sapan dan Sungai Batang Tambang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses tahap II, Selasa (22/7).
Kedua tersangka berinisial NY dan AV terlibat dalam proyek rekonstruksi bangunan pengamanan Sungai Batang Sapan Kayu Manang dan Batang Tambang yang berlokasi di Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok. Proyek ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2021.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau proses tahap II ini dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang, Riky Alhambra, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Penyidik. Ia didampingi oleh Jaksa Penyidik Nadia Putri Pratiwi beserta tim, bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan.
“Dalam proses tersebut, penasihat hukum para tersangka turut hadir menyaksikan jalannya proses ini,” ujar Riky Alhambra dalam keterangannya.

Proyek pembangunan yang dikerjakan menggunakan dana hibah dari BNPB Pusat tahun 2019 dan kemudian dialokasikan melalui APBD Kabupaten Solok tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp3.374.558.000. Sayangnya, proyek ini justru menuai persoalan hukum.
Meski dana telah digelontorkan, pekerjaan dinyatakan selesai meski faktanya belum rampung sepenuhnya. Akibat kelalaian tersebut, saluran irigasi rusak dan bahkan menyebabkan banjir bandang, sehingga proyek tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP, kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp1.057.720.338,21. Kerugian ini menjadi dasar utama penindakan hukum terhadap NY dan AV.
Kedua tersangka kini resmi ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Anak Air, Padang, guna proses penyidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Proses tahap II ini berlangsung aman, lancar, dan tertib. Langkah selanjutnya adalah penuntutan terhadap para tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” tutup Riky. (*)