PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah kembali menaikkan alokasi Dana Desa untuk Sumatera Barat (Sumbar) pada tahun 2025. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbar, total kucuran Dana Desa mencapai Rp1,054 triliun, meningkat sekitar Rp33 miliar dibanding tahun 2024. Tren kenaikan ini telah berlangsung secara konsisten sejak tahun 2022.
Kepala DPMD Sumbar, Yozarwardi Usama Putra mengatakan, alokasi ini merupakan bentuk komitmen negara melalui amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 dalam memperkuat pembangunan desa dan nagari.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sumbar yang juga pernah diamanahi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar itu menjelaskan, hingga kini Sumbar memiliki 1.035 wilayah administrasi setingkat desa, yang terdiri atas 905 nagari dan 130 desa. Kucuran dana desa ini ditransfer langsung dari pusat ke rekening kas nagari atau desa, dengan rata-rata alokasi sekitar Rp1 miliar per unit.
Namun, besaran dana yang diterima tiap desa atau nagari bervariasi. Hal itu disesuaikan dengan klasifikasi desa, yang meliputi kategori mandiri, maju, berkembang, dan tertinggal. “Desa atau nagari mandiri tentu mendapat proporsi dana yang lebih besar, sebab upaya untuk menjadi mandiri memerlukan kerja keras dan biaya yang tidak sedikit. Pemerintah ingin memastikan keberlanjutan status tersebut,” katanya saat ditemui Haluan di ruangannya, Selasa (22/7).
Berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) Sumbar, saat ini sudah terdapat 368 desa/nagari (35,56 persen) yang berstatus mandiri. Sementara itu, 43 persen masuk kategori maju, 20,48 persen berkembang, 0,97 persen tertinggal, dan 0 persen sangat tertinggal.
Dalam hal penggunaan, Dana Desa telah diatur melalui mekanisme earmark atau penggunaan yang telah ditentukan serta penggunaan non-earmark atau penggunaan berdasarkan kebutuhan masing-masing desa/nagari.