PADANG, HARIANHALUAN.ID — Keberadaan truk Over Dimension Over Load (ODOL) masih menjadi ancaman serius bagi sistem transportasi darat di Sumatera Barat (Sumbar). Lemahnya pengawasan, kelalaian operator, serta rendahnya integritas manajemen kendaraan menjadikan ODOL sebagai salah satu penyebab utama kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumbar, Deddy Gusman, melalui Plt. Kasi Lalu Lintas JSDP dan Pengawasan, Agus Sumarso, menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap kendaraan ODOL sebagai bagian dari implementasi Program Zero ODOL yang telah dicanangkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Kami menjalankan program Zero ODOL sesuai dengan timeline dari Kemenhub. Setiap kegiatan dirancang sejalan dengan arahan pusat dan selalu dikomunikasikan dengan para pemangku kepentingan terkait,” ujar Agus kepada Haluan, Kamis (31/7/2025).
BPTD Sumbar telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak terkait bahaya truk ODOL. Sosialisasi tidak hanya menyasar pengemudi dan pelaku logistik, tetapi juga melibatkan seluruh instansi perhubungan dan mitra kerja.
Sosialisasi dilaksanakan secara intensif di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang dikelola BPTD, termasuk di ruas tol Padang–Sicincin yang merupakan jalur strategis angkutan logistik.
“Kami bersinergi dengan Ditlantas Polda Sumbar, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan pengelola jalan tol dalam menyampaikan informasi tentang bahaya truk ODOL, serta pentingnya kepatuhan terhadap aturan,” ujar Agus.
BPTD Sumbar juga telah menggelar pertemuan langsung dengan para pengusaha karoseri dan pemilik armada angkutan barang pada 22 Juli 2025 lalu, guna membahas tanggung jawab bersama dalam menciptakan kendaraan sesuai standar dimensi dan muatan.
Meski berbagai langkah telah ditempuh, Agus mengakui penegakan hukum di lapangan masih menghadapi tantangan. Salah satunya adalah perilaku sebagian pengemudi truk yang kerap menghindari pemeriksaan dengan memarkir kendaraan di tepi jalan sebelum masuk UPPKB, atau bahkan memacu kendaraan untuk menghindari petugas.