PADANG, HARIANHALUAN.ID – Sumatera Barat (Sumbar) menyimpan potensi besar dalam sektor ekonomi kreatif (ekraf). Berdasarkan data Dinas Pariwisata Sumbar, tercatat lebih dari 2.600 usaha ekonomi kreatif tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 300 usaha ekraf yang telah memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Luhur Budianda, menjelaskan bahwa jumlah usaha ekraf yang memiliki HAKI masih tergolong kecil. “Dari total ekraf yang terdata, baru sekitar 300-an yang difasilitasi untuk mendapatkan HAKI,” ujarnya kepada Haluan di Padang, Rabu (6/8).
Menurut Luhur, minimnya kepemilikan HAKI di kalangan pelaku ekraf dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah rendahnya pengetahuan tentang pentingnya perlindungan karya dan produk melalui HAKI. Padahal, sertifikat tersebut sangat penting untuk mengamankan inovasi dan mencegah terjadinya klaim pihak lain.
Untuk itu, Dinas Pariwisata Sumbar berkomitmen memberikan pendampingan kepada pelaku ekraf. Salah satu upayanya adalah dengan memfasilitasi proses pengurusan HAKI agar para pelaku usaha tidak kesulitan mengurus administrasi dan persyaratan yang diperlukan.
Luhur Budianda yang didampingi Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Wahendra W. ST., MM., menyebutkan bahwa pemerintah provinsi serius mengembangkan sektor ini. “Sumbar sudah kita canangkan sebagai Provinsi Ekonomi Kreatif. Artinya, semua perangkat daerah harus mendukung penguatan ekraf di wilayah ini,” kata Luhur.
Upaya ini diperkuat oleh adanya regulasi daerah. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 sebagai aturan pelaksanaannya menjadi pijakan hukum pengembangan ekraf Sumbar.