“Bahkan hasil penelitian dari salah satu Perguruan Tinggi menemukan fakta ketidaklayakan bangunan RSUD baru Painan ini. Selain terdapat kerugian keuangan negara atas temuan BPKP dan Inspektorat, pembangunan RSUD Dr. M. Zein Painan tidak memenuhi persyaratan lokasi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit,” terangnya.
Yang lebih parahnya lagi, lanjutnya, proses pelaksanaan pengadaan pembangunan relokasi RSUD Dr. M. Zein Painan tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Disinyalir, pembangunan rumah sakit ini tidak didukung dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Bahwa dari hasil audit BPKP telah dapat ditentukan siapa tersangka dalam perkara korupsi ini. Kami juga memohon kepada Pengadilan Negeri Padang menetapkan nama-nama beberapa orang sebagai tersangka dalam perkara ini”, sebut Suharizal.
Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H akan menyidangkan perkara ini lagi pada hari Senin, 25 Agustus 2025. (*)