PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Remisi yang diberikan kepada 401 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia diharapkan menjadi dorongan bagi mereka untuk terus berperilaku baik dan siap kembali berintegrasi ke tengah masyarakat.
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, saat menghadiri penyerahan remisi di Lapas Pariaman, Minggu (17/8), mengatakan bahwa pemberian remisi bukan hanya bentuk apresiasi negara, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.
“Rasa syukur atas nikmat kemerdekaan ini tentu milik semua lapisan masyarakat, termasuk warga binaan. Pengurangan masa hukuman adalah bentuk apresiasi bagi mereka yang disiplin dan berkomitmen dalam pembinaan,” ujarnya.
Menurut Yota, tujuan utama program pembinaan di lapas adalah membekali narapidana secara mental, spiritual, dan sosial. Dengan begitu, ketika kembali ke lingkungan masyarakat, mereka dapat hidup lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu.
“Bagi yang menerima remisi, jadikan ini penyemangat untuk terus mengikuti pembinaan. Jangan sia-siakan kesempatan yang diberikan negara,” tegasnya.
Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Sahduriman, menyampaikan bahwa saat ini jumlah penghuni lapas mencapai 587 orang, terdiri dari 416 narapidana dan 171 tahanan. Sebanyak 583 orang berada di dalam lapas, sementara empat lainnya masih dititipkan di Polres.
Dari total 401 penerima remisi, sebanyak 242 orang memperoleh RU-I atau remisi umum normal, 153 orang memperoleh RU-I berdasarkan PP 99 Tahun 2012, dan enam orang menerima RU-II yang membuat mereka langsung bebas.