PADANG, HARIANHALUAN.ID — Seruan solidaritas untuk Almarhum Affan Kurniawan menggema dalam aksi unjuk rasa bertajuk 17+8 Tuntutan Rakyat yang diikuti ribuan masyarakat sipil, mahasiswa serta komunitas Ojek Online (Ojol) Ranah Minang di depan Gedung DPRD Sumbar, Senin (1/9/2025).
Affan, seorang driver Ojek Online diketahui tewas meregang nyawa usai dilindas kendaraan taktis Brimob Polri ketika hendak mengantarkan pesanan pelanggan di tengah aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8/2025) lalu.
Peristiwa tragis ini memicu gelombang simpati sekaligus kemarahan publik tanah air atas tindakan brutalitas aparat kepolisian dalam pembubaran aksi unjuk rasa protes kenaikan tunjangan DPR di Ibukota Negara beberapa waktu lalu.
“Kami datang bukan hanya untuk mendukung perjuangan mahasiswa, tapi juga menuntut keadilan bagi saudara kami, Affan Kurniawan. Ia meninggal dunia dalam keadaan sedang bekerja, mencari nafkah. Nyawanya jangan sampai dianggap murah,” tegas salah seorang perwakilan Ojol Sumbar dari atas mobil komando.
Menurut perwakilan komunitas Ojol Sumbar, sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari yang dijatuhkan Divpropam Mabes Polri terhadap tujuh personil Brimob yang terbukti melanggar etik dalam kasus meninggalnya Affan, sangatlah tidak adil serta menghina rasa keadilan.
“Sanksi Patsus 20 hari yang dijatuhkan sangat ringan dan tidak adil. Kami menuntut Polisi bertanggung jawab atas hilangnya nyawa rekan kami di jalanan,” ucapnya.
Seruan dukungan dari ribuan mahasiswa pun menggema setiap kali pernyataan solidaritas itu disampaikan. Mahasiswa dan Ojol sepakat menuntut agar kasus kematian Affan diproses secara transparan, dan aparat yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
Hingga sore hari, suara solidaritas bagi Affan terus mewarnai jalannya aksi. Nama almarhum kerap diteriakkan dalam setiap orasi sebagai simbol perlawanan terhadap praktik kekerasan dan arogansi aparat di lapangan.
Namun demikian, hingga kini aksi masih tetap berjalan kondusif dibawah pengamanan aparat kepolisian dari Polresta Padang dan Polda Sumbar. (*)