PADANG, HARIANHALUAN .ID– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memperpanjang masa program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 September 2024 mendatang.
Kebijakan ini diambil setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat dalam dua bulan terakhir, sekaligus sebagai wujud kepedulian pemerintah untuk meringankan beban ekonomi warga serta menjaga stabilitas fiskal daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon menjelaskan bahwa program pemutihan awalnya hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2025.
Namun, berdasarkan evaluasi dan banyaknya permintaan wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan kesempatan tersebut, pemerintah akhirnya menambah masa berlaku program ini selama satu bulan ke depan.
“Perpanjangan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Kami ingin memberi ruang yang lebih luas agar semua lapisan masyarakat bisa menunaikan kewajibannya dengan lebih ringan,” ujarnya Senin (1/9)
Menurut Syefdinon, Program ini bukan hanya sekadar soal pembebasan pajak bagi masyarakat yang menunggak. Namun juga sebagai bagian dari upay Pemprov Sumbar untuk memperkuat keseimbangan fiskal daerah sehingga pembangunan di Sumatera Barat tetap berjalan sesuai rencana.
Program pemutihan ini memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak. Masyarakat dibebaskan dari tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya, kecuali pajak tahun berjalan.
Selama masa perpanjangan program pemutihan pajak, pemerintah menghapuskan seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Tidak hanya itu, pembebasan juga berlaku terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, baik untuk kendaraan yang berasal dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Barat. Bahkan, tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya ikut dihapuskan.
Manfaat lain yang diberikan adalah pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun-tahun lalu, meski tidak termasuk tahun berjalan.
Dengan berbagai keringanan ini, masyarakat dapat lebih leluasa mengalokasikan dana yang dimiliki untuk kebutuhan pokok, biaya pendidikan, atau keperluan penting lainnya.
Syefdinon menambahkan, kebijakan ini juga berdampak positif bagi peningkatan ketertiban administrasi kendaraan bermotor. Kendaraan yang tidak diperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraannya selama dua tahun berturut-turut berisiko dihapus dari registrasi kepolisian.
“Program pemutihan ini, adalah jalan keluar bagi masyarakat agar terhindar dari berbagai resiko ketidak taatan terhadap pembayaran pajak. Sekaligus mendorong kepemilikan kendaraan yang lebih legal dan tertib,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan beragam fasilitas untuk mempermudah masyarakat dalam mengikuti program ini. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive-Thru, Samsat Gerai atau Mall, Samsat Nagari, hingga melalui aplikasi digital SIGNAL.
Sementara untuk bea balik nama kendaraan bermotor, masyarakat bisa mengurusnya di Kantor Samsat maupun Ditlantas Polda Sumbar.
“Kesempatan ini jangan sampai terlewatkan. Pemutihan hanya berlaku sampai 30 September 2025. Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, kita tidak hanya melindungi kepemilikan kendaraan pribadi, tetapi juga ikut berkontribusi dalam memperkuat pembangunan daerah dan mewujudkan Sumatera Barat yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)