PADANG, HARIANHALUAN.ID – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Barat menunjukkan hasil menggembirakan. Sejak resmi diluncurkan pada 25 Juni hingga 31 Agustus 2025 lalu, penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor telah mencapai Rp375 Miliar.
Capaian ini bahkan telah melampaui target yang ditetapkan dan menjadi bukti besarnya antusiasme masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat, Syefdinon, menyebutkan capaian ini bahkan sudah melampaui target sejak Juli lalu. Menurutnya, program pemutihan terbukti telah memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah.
“Kalau sebelumnya rata-rata penerimaan harian kita hanya sekitar Rp1,2 miliar, dengan adanya program ini bisa melonjak jadi Rp2,5 miliar, Rp3,5 miliar, bahkan sampai Rp4 miliar per hari,” ujarnya kepada Haluan Rabu (3/9/2025).
Menurut Syefdinon , pada bulan-bulan sebelumnya, penerimaan daerah dari pajak kendaraan hanya sekitar Rp42 miliar per bulan. Namun, pada Agustus 2025, angka itu meningkat tajam hingga Rp75 miliar. “Ada kenaikan sekitar Rp33 miliar dibandingkan bulan sebelumnya. Ini jelas sangat signifikan,” tambahnya.
Melihat keberhasilan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar memutuskan memperpanjang masa pemutihan hingga 30 September 2025. Target minimal pada periode perpanjangan ini, kata Syefdinon, setidaknya setara dengan capaian pada bulan Agustus, yakni berkisar Rp70 sampai Rp75 miliar.
Selain menambah penerimaan, program ini juga berhasil menarik kembali para penunggak pajak lama. Lebih dari 300 wajib pajak dengan tunggakan di atas 2,5 tahun memanfaatkan kesempatan ini. Kendaraan mereka yang semula sudah terhapus dari database kepolisian, kini kembali terdaftar.
“Ini salah satu tujuan dari perpanjangan program. Masih banyak masyarakat yang belum terlayani pada gelombang pertama. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang lesu, program ini bisa meringankan beban masyarakat,” terang Syefdinon.
Program ini juga diharapkan mampu mengurangi jumlah kendaraan “bodong” yang menunggak pajak bertahun-tahun. Dengan kendaraan kembali terdaftar, harga jualnya otomatis meningkat, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal antara pemerintah kabupaten/kota dengan provinsi.
“Pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan saat ini sangat bergantung pada jumlah kendaraan yang terdata di masing-masing wilayah. Karena itu, pemutihan ini juga penting untuk memperkuat fiskal daerah,” jelas Syefdinon.
Dalam program pemutihan yang diperpanjang hingga 30 September 2025 ini, terdapat sejumlah ketentuan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, yakninya penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB dan oembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan.
Selain itu, juga diberikan kemudahan berupa Penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit yang tercatat atas nama yang sama. Program pemutihan ini telah resmi diperpanjang hingga tanggal 30 September mendatang.
“Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga memperluas basis data kendaraan bermotor yang aktif, sehingga dapat mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di Sumatera Barat,” pungkas Syefdinon. (*).