Teddy menambahkan, program sertifikasi tanah ulayat ini juga selaras dengan kebijakan nasional reforma agraria. Kanwil ATR/BPN menargetkan jumlah sertifikat HPL tanah ulayat di Sumbar akan terus bertambah dalam tahun-tahun mendatang, seiring dengan meningkatnya kerja sama antara Kanwil ATR/BPN dengan pemerintah daerah (pemda) dan pemangku adat.
“Target kami, setiap nagari yang memiliki tanah ulayat bisa segera mendapatkan kepastian hukum melalui sertifikat HPL. Dengan begitu, Sumbar akan menjadi contoh nyata bagaimana harmonisasi antara hukum negara dan hukum adat bisa berjalan beriringan,” tutur Teddy. (*)