PADANG, HARIANHALUAN.ID – Sejak resmi diluncurkan pada 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, ratusan ribu wajib pajak di Sumatra Barat telah memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk mereka yang sudah menunggak pajak bertahun-tahun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat Syefdinon, menyebutkan lonjakan partisipasi masyarakat inilah yang mendorong penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan menembus angka Rp375 miliar.
“Kalau sebelumnya rata-rata penerimaan harian kita hanya sekitar Rp1,2 miliar, dengan adanya program ini bisa melonjak jadi Rp2,5 miliar, Rp3,5 miliar, bahkan sampai Rp4 miliar per hari. Itu semua karena masyarakat begitu antusias datang membayar pajak,” ujar Syefdinon kepada Haluan, Senin (8/9).
Sejak pertama kali diluncurkan, program pemutihan pajak di Sumatra Barat tercatat telah dimanfaatkan oleh 300 ribu orang wajib pajak dengan tunggakan di atas 2,5 tahun. Kendaraan mereka yang semula terhapus dari database kepolisian kini kembali terdaftar.
“Ini salah satu tujuan dari program pemutihan, agar masyarakat yang lama menunggak bisa kembali terlayani dan kendaraan mereka kembali sah secara administrasi,” jelasnya.
Selain meningkatkan partisipasi, program ini juga memberikan efek signifikan terhadap pendapatan daerah.