PADANG, HARIANHALUAN.ID- DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan pengambil kebijakan untuk tidak bermain api dalam perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Sumbar.Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak meminta perpanjangan HGU sawit patuh terhadap aturan yang berlaku.
“Pengambil kebijakan jangan coba-coba bermain api dengan meloloskan izin HGU yang bermasalah, apakah itu dari pihak kementerian, gubernur, ataupun bupati/wali kota. Hal ini saya sampaikan karena ada indikasi arah ke sana. Sudah ada yang sampai ke telinga saya,” ujarnya kepada Haluan, Selasa (9/9).
Khairuddin menegaskan, Komisi II menyambut baik setiap investasi yang masuk ke Sumbar, dengan syarat taat dan patuh dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, perusahaan wajib menyediakan 20 persen dari total luas izin HGU untuk kebun masyarakat atau plasma.
Atas adanya kewajiban ini, perusahaan yang ingin berinvestasi di Sumbar ia harapkan duduk bersama dulu dengan masyarakat sebelum operasional berjalan. Tujuannya agar kesepakatan yang diambil memang disetujui kedua belah pihak.
“Jangan sampai ada yang menggunakan tangan pihak ketiga dalam proses izin ini dan kemudian merugikan masyarakat. Duduk bersama adalah jalan terbaik mencapai kesepakatan, seperti kita ketahui, hukum tertinggi di masyarakat kita adalah musyawarah mufakat,” ulasnya.
Terkait kewajiban 20 persen kontribusi perusahaan kepada masyarakat, bagi perusahaan yang melanggar DPRD akan lakukan pemanggilan. “Untuk perusahaan yang tidak mengeluarkan hak masyarakat, kami akan panggil. Kapan perlu kami carikan aturannya untuk bisa dibawa ke ranah pidana. Untuk itu, dalam waktu dekat Komisi II juga akan mendatangi perusahaan-perusahaan yang HGU-nya telah habis untuk menyosialisasikan soal ini,” katanya.
Sementara untuk HGU yang sudah berakhir namun masyarakat tidak setuju diperpanjang, ia meminta lahan yang ada dikembalikan kepada masyarakat. Tidak boleh ada penghalangan, karena masyarakat berhak memutuskan yang terbaik dalam pengelolaan ulayat mereka.
Selain itu, ia juga mendorong ninik mamak bersama kaum menyegerakan pendaftaran tanah ulayat mereka. Dengan ini, tindakan-tindakan penyerobotan yang terkadang dilakukan perusahaan bisa diantisipasi. Program untuk ini sudah ada dari pemerintah pusat tinggal lagi masyarakat memanfaatkannya.
Politisi Partai Gerindra itu juga mengatakan, sebagai yang memiliki kewenangan dalam pengawasan HGU perkebunan, Komisi II juga aktif turun ke bawah menyosialisasikan aturan terkait pengelolaan tanah ulayat yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN. Masyarakat diharapkan bisa memahami aturan yang disosialisasikan tersebut, sehingga ke depan tidak ada hak-hak mereka yang terlanggar.
“Dalam sosialisasi biasanya kami mengundang berbagai pihak yang berkepentingan, dan kami juga tak bosan-bosannya mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama melindungi hak masyarakat.Termasuk kepada bupati/wali kota yang daerahnya ada perkebunan, jangan ada yang main mata. Itu selalu kami ingatkan,” ucapnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Sumbar, Sutan Varel Oriano menyampaikan, hak masyarakat untuk mendapatkan 20 persen perkebunan plasma memang banyak yang belum tertunaikan. Persoalan ini mendapat perhatian dari Komisi II DPRD Sumbar. Komisi terkait telah menyurati perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban agar menunaikannya.
“Alhamdulillah setelah disurati, di beberapa tempat sudah ada perkembangannya dengan dilakukan pelepasan lahan oleh perusahaan. Tinggal lagi DPRD memantau bagaimana agar proses itu berjalan dengan baik dan berpihak kepada masyarakat,” ucapnya.
Adapun terkait adanya perusahaan yang melanggar ketetapan dengan keluar dari lokasi izin HGU, penertiban sudah dilakukan oleh Satgas PKH, dan pengawasan ke depan tentu terus dilakukan.
“Kami dari DPRD sepakat aturan harus ditegakkan. Namun khusus kebun masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan lindung, kami minta ada solusi juga untuk ini, karena menyangkut ekonomi masyarakat. Hal ini akan kami konsultasikan ke Satgas PKH, untuk bagaimana solusinya,” kata Varel.
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, dalam ekploitasi lahan sawit yang ada di Sumbar, DPRD terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pemantauan pada setiap pembukaan lahan baru yang dijalankan.
“Bagi perusahaan yang tidak patuh, sebagai pengawas tentu kami akan menjalankan fungsi dan wewenang kami dengan menegur, melakukan pemanggilan, bahkan memberitahukan kepada pihak berwajib yang ada di pusat,” ujar Sutan Varel.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Sumbar, Ali Muda menyampaikan, terkait konflik masyarakat dengan perusahaan sawit, mulai dari soal lahan HGU yang berlebih, tidak ditunaikannya kesepakatan plasma dan yang lainnya, DPRD terus mendorong penyelesaian yang dilakukan berpihak kepada masyarakat.
“Perusahaan sawit wajib berkontribusi untuk daerah. Salah satunya dengan memberikan 20 persen hak masyarakat dalam bentuk perkebunan plasma. Kami di DPRD akan terus mengawal agar aturan itu dipatuhi oleh perusahaan,” ucap Ali Muda yang merupakan anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat tersebut. (*)