PADANG, HARIANHALUAN.ID – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Sumatera Barat (Sumbar) semakin massif. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur berhasil menggagalkan peredaran 13.854.454 batang rokok ilegal melalui 269 kali operasi penindakan. Jumlah ini bahkan sudah melampaui capaian sepanjang tahun 2024 lalu yang “hanya” 12.161.648 batang.
“Artinya, operasi penindakan yang kami lakukan pada tahun ini semakin masif. Sejak awal tahun hingga Agustus, hasilnya sudah melewati capaian tahun 2024,” ujar Kepala Bea Cukai Teluk Bayur, Suryana, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Yomi Burhanuddin, saat ditemui Haluan di ruang kerjanya, Rabu (24/9/2025).
Yomi menegaskan, hingga kini pihaknya belum menemukan indikasi Sumbar sebagai daerah produsen rokok ilegal. “Sumbar masih sebatas wilayah pemasaran. Barang-barang itu sebagian besar masuk dari Pulau Jawa dan daerah lain,” katanya.
Baca Juga: Rokok Ilegal Main Kucing-Kucingan, Bea Cukai Teluk Bayur Ungkap Modus Baru Jaringan di Sumbar
Sebagai bukti keseriusan, pada 31 Juli 2025 lalu Bea Cukai Teluk Bayur melakukan pemusnahan 15 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di seluruh kabupaten/kota di Sumbar. Langkah ini, jelas Yomi, bertujuan memberi efek jera kepada jaringan peredaran sekaligus menunjukkan komitmen aparat di mata publik.
Namun, di balik capaian besar itu, kendala klasik masih membayangi, bocornya operasi penindakan. “Ketika kami melakukan penindakan di satu lokasi, peredaran di daerah lain tiba-tiba menghilang. Seolah ada sistem koordinasi antarjaringan. Sepertinya mereka punya grup WhatsApp sendiri,” ucap Yomi.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal yang kian menggila hingga ke pelosok nagari, Bea Cukai Teluk Bayur rutin menggelar operasi pasar tiga hingga empat kali sebulan, di luar operasi pemantauan harga eceran rokok (HPP) yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
Dengan operasi yang makin gencar ini, aparat berharap masyarakat tidak lagi terjebak membeli rokok ilegal yang merugikan negara, merusak persaingan usaha, dan menjerat konsumen dengan produk tak terjamin kualitasnya. (*)