Jumat, 26 September 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Rokok Ilegal Main Kucing-Kucingan, Bea Cukai Teluk Bayur Ungkap Modus Baru Jaringan di Sumbar

Editor: Nasrizal, Penulis:Fauzi
Kamis, 25/09/2025 | 11:41 WIB
Rokok Ilegal

Kasi Kepatuhan Internal Bea Cukai Teluk Bayur, Arif Budiman

ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Peredaran rokok ilegal di Sumatera Barat (Sumbar) kian sulit diberantas. Jaringan distribusi yang semakin rapi membuat aparat kerap berhadapan dengan aksi “kucing-kucingan”. Bahkan, menurut Kasi Kepatuhan Internal Bea Cukai Teluk Bayur, Arif Budiman, sistem jual beli dilakukan secara tunai tanpa keterhubungan langsung antara distributor dan pengecer.

“Kadang distributor dan pengecer tidak saling kenal. Transaksi dilakukan cash, sehingga identitas distributor sangat sulit diungkap. Inilah tantangan kami di lapangan,” ucap Arif, Rabu (24/9/2025).

Untuk memperkuat pengawasan, Bea Cukai Teluk Bayur kini tidak lagi bergerak sendiri. Koordinasi diperluas dengan TNI, Polri, hingga Satpol PP di seluruh kabupaten/kota di Sumbar. Bahkan, jajaran Satpol PP telah dibekali sosialisasi tentang ciri-ciri pita cukai palsu dan pita cukai polos.

Baca Juga: Rokok Ilegal Kian Menggila, Bea Cukai Teluk Bayur Gagalkan 13,8 Juta Batang di Sumbar

Tak hanya aparat, upaya pencegahan juga menyasar masyarakat luas. Bea Cukai Teluk Bayur gencar melakukan sosialisasi melalui media sosial, videotron, baliho, hingga langsung mengundang Walinagari. Terbaru, seluruh Walinagari di Kabupaten Limapuluh Kota dikumpulkan dalam kegiatan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Meski begitu, Arif tak menampik bahwa tingginya permintaan masyarakat terhadap rokok ilegal tetap menjadi hambatan terbesar. “Faktor daya beli yang menurun membuat sebagian orang tetap memilih rokok ilegal. Yang penting bisa ‘ngebul’, tidak peduli legal atau tidak,” katanya.

Seiring berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, pola penindakan pun mengalami perubahan. Bea Cukai kini lebih menitikberatkan pada optimum remedium, pelaku dikenai sanksi administrasi berupa denda tiga kali lipat nilai cukai, ketimbang langsung diproses pidana.

“Misalnya, ada pelaku kedapatan membawa 10 ribu batang rokok ilegal dengan cukai Rp700 per batang. Maka nilai cukainya Rp7 juta, dikali tiga jadi Rp21 juta. Itu yang harus dibayar. Negara lebih mengutamakan pemasukan,” katanya.

Dari mekanisme optimum remedium ini saja, Bea Cukai Teluk Bayur sudah mencatat penerimaan sebesar Rp417 juta hingga September 2025. Jika pelaku menolak membayar denda, kasus akan dinaikkan ke penyidikan dengan ancaman pidana satu hingga lima tahun penjara.

Untuk memperkuat pengawasan partisipatif, Bea Cukai Teluk Bayur juga membuka Hotline Pengaduan Masyarakat di nomor 0811-6661-07011. “Kami mengajak masyarakat ikut berperan. Informasi sekecil apapun bisa sangat berarti dalam menekan peredaran rokok ilegal di Sumbar,” tuturnya. (*)

Tags: Bea Cukai Teluk Bayur PadangRokok Ilegal
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Bea Cukai Teluk Bayur

Rokok Ilegal Kian Menggila, Bea Cukai Teluk Bayur Gagalkan 13,8 Juta Batang di Sumbar

Kamis, 25/09/2025 | 11:25 WIB
Fadli Zon Serukan Parlemen se-Asia untuk Dorong Keadilan bagi Rakyat Palestina

Menbud Fadli Zon: Dari Podium PBB, Presiden Prabowo Suarakan Peradaban dan Kebudayaan sebagai Kekuatan Bangsa

Kamis, 25/09/2025 | 02:49 WIB
DPR RI

Arisal Aziz Apresiasi Pidato Presiden Prabowo: Suara Indonesia untuk Palestina

Rabu, 24/09/2025 | 15:31 WIB
Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026

Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026

Selasa, 23/09/2025 | 22:50 WIB
Pacu Kuda Payakumbuh Tak Gratis, Beli Karcis Rp10 Ribu

Pacu Kuda Payakumbuh Tak Gratis, Beli Karcis Rp10 Ribu

Selasa, 23/09/2025 | 19:30 WIB
Kolaborasi Pers dan Polisi, Ketua PWI Sumbar Disematkan Penghargaan

Kolaborasi Pers dan Polisi, Ketua PWI Sumbar Disematkan Penghargaan

Senin, 22/09/2025 | 12:23 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Tim PKM UMSB Laksanakan Pengabdian di SMK Dhuafa Padang
OPINI

Tim PKM UMSB Laksanakan Pengabdian di SMK Dhuafa Padang

Jumat, 19/09/2025 | 22:05 WIB

SelengkapnyaDetails
Muhasabah Diri

Muhasabah Diri

Senin, 15/09/2025 | 11:01 WIB
Muhasabah Diri

Muhasabah Diri

Minggu, 14/09/2025 | 08:02 WIB
Literasi Pagi: Gerakan Bersama Menuju Generasi Literat di SDN 06 Parit Antang

Literasi Pagi: Gerakan Bersama Menuju Generasi Literat di SDN 06 Parit Antang

Selasa, 09/09/2025 | 12:58 WIB
Refleksi Kepemimpinan Hari ini dan Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW

Refleksi Kepemimpinan Hari ini dan Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW

Selasa, 09/09/2025 | 10:04 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Korupsi

    Dua Kasus Korupsi Bernilai Miliaran di Solok Selatan Naik ke Tahap Penyidikan, Salah Satunya Seret Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyaris Baku Hantam Pemuda VS Oknum Polisi, Wali Nagari: Saya Tidak Tahu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satresnarkoba Polres Pasaman Tangkap Dua Pemuda dengan 15 Paket Besar Ganja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Negeri Pasaman Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Donasi Gempa 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mall Pelayanan Publik Dharmasraya Disebut Gagal Layani Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  redaksi@harianhaluan.id

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Kecelakaan antara sepeda motor dan bus terjadi di jalan lintas Nagari Jambak, Pasaman Barat, Kamis (25/9) siang. Seorang korban terlihat tergeletak di jalan dan dievakuasi pengendara lain. Kronologi dan jumlah korban masih menunggu konfirmasi pihak berwenang.
  • PASAMAN, HARIANHALUAN.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.Pada Rabu, (25/9/2025) sekira pukul 05.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang pemuda di pinggir Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Jorong Kauman Selatan, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.Kedua tersangka yang diamankan yakni RA alias Revo (20), warga Sawah Laing, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, serta RZC alias Riko (20), yang juga beralamat sama dengan tersangka pertama. Keduanya tercatat sebagai pengangguran dan berasal dari suku Chaniago Minangkabau.Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/peristiwa/hh-132706/satresnarkoba-polres-pasaman-tangkap-dua-pemuda-dengan-15-paket-besar-ganja/

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.