PADANG, HARIANHALUAN.ID — Penerapan minus growth menjadi jawaban atas berbagai dilema pengadaan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dalam beberapa tahun terakhir. Keterbatasan serta sejumlah kebijakan pembatasan anggaran memaksa Pemprov untuk menahan pengusulan pengadaan CPNS untuk tahun depan.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, total jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemprov Sumbar saat ini mencapai 20.247 orang, yang terdiri dari 361 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), 14.807 Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan 5.579 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dilihat dari sebaran usia, BKD memprediksi, dalam lima tahun ke depan, rata-rata ada sekitar 700-an ASN Pemprov Sumbar yang akan pensiun per tahun.
Menghadapi potensi 700-an ASN pensiun per tahun ini, Kepala BKD Sumbar, Fitriati mengaku pihaknya telah menerapkan strategi minus growth. Minus growth atau pertumbuhan negatif terjadi ketika jumlah total pegawai atau ukuran suatu entitas mengalami penurunan. Dalam konteks kepegawaian, ini berarti jumlah ASN baru yang direkrut lebih sedikit daripada jumlah ASN yang pensiun atau berhenti, sehingga menyebabkan total pegawai berkurang.
Penerapan strategi minus growth ini, menurut Fitriati, tak terlepas dari kondisi keuangan daerah yang sudah tak mampu lagi menopang jumlah pegawai jika sistem perekrutan masih menggunakan skema zero growth, yang berarti jumlah pegawai yang direkrut sama dengan jumlah pegawai yang pensiun.
Dengan ini, tahun depan Pemprov Sumbar berkemungkinan besar tidak akan mengusulkan penambahan pegawai baru. “Kalau dibilang sama sekali tidak akan mengusulkan, tidak benar juga ya. Karena begini, kebijakan rekrutmen ASN itu kan adanya di (pemerintah) pusat. Jika pusat tahun depan misalnya kembali membuka rekrutmen CPNS, kami mau tidak mau tentu harus mengikuti. Kan tidak mungkin juga, seluruh provinsi mengusulkan, hanya Sumbar saja yang tidak. Kan tidak bisa begitu. Tapi kalau memang harus mengusulkan, mungkin jumlah formasinya yang kami sesuaikan. Berapa mampunya keuangan daerah, ya cuma segitu yang diusulkan,” katanya kepada Haluan, Rabu (8/10).
Fitriati mengungkapkan bahwa saat ini secara keseluruhan jumlah pegawai yang dimiliki Pemprov sudah terbilang mencukupi. Sekalipun ada ratusan pegawai yang pensiun, jumlah tersebut bisa ditutupi dengan pegawai yang ada saat ini. Apalagi baru-baru ini Pemprov Sumbar juga telah mengajukan sebanyak 4.703 formasi PPPK paruh waktu.
Berdasarkan data BKD Sumbar, dari total 20.247 orang ASN yang dimiliki Pemprov, sebanyak 14.219 orang di antaranya berdinas di Dinas Pendidikan (Disdik), di mana hampir sepertiganya merupakan guru PPPK. “Kita yang banyak itu kan guru. Kalaupun ada yang pensiun, saya rasa jumlah guru PPPK yang baru direkrut dalam beberapa tahun terakhir masih bisa menutupi,” katanya.
Di samping keterbatasan anggaran daerah, alasan lain yang melandasi penerapan minus growth di lingkungan Pemprov Sumbar adalah adanya kebijakan pembatasan belanja pegawai yang akan mulai diberlakukan pada 2027 mendatang. Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), belanja pegawai di daerah ditetapkan maksimal 30 persen dari pagu APBD. Aturan ini akan mulai efektif berlaku pada 2027 mendatang. (*)