Usai Terima Laporan Dugaan Reklamasi, KPK Desak Pemprov Susun Zonasi dan RTR-KSN Singkarak

Sejumlah anak tengah berenang di Danau Singkarak, beberapa waktu lalu. Ditetapkan sebagai Danau Prioritas Nasional, danau terbesar kedua di Pulau Sumatra itu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. IST

JAKARTA, HALUAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) segera menyusun zonasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR-KSN) Danau Singkarak. Pasalnya, hingga kini KPK masih menerima sejumlah laporan pelanggaran pemanfaatan ruang hingga dugaan reklamasi di danau terluas kedua di Pulau Sumatra tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyebutkan, KPK terus mendorong pemulihan dan penertiban kekayaan negara agar pengelolaannya dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, sekaligus sebagai sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kekayaan negara yang tidak tercatat dan diadministrasikan dengan tertib berpotensi diklaim dan dikelola oleh pihak-pihak tertentu, sehingga berisiko merugikan keuangan negara. Salah satunya adalah pengelolaan Danau Singkarak yang berlokasi di wilayah Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Haluan pada Selasa (18/1).

Singkarak, ia menambahkan, merupakan salah satu danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021. Perpres tersebut mengatur upaya penyelamatan Danau Prioritas Nasional melalui berbagai langkah untuk mengendalikan kerusakan, termasuk menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi serta fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau, sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“KPK melalui tugas dan fungsi Koordinasi-Supervisi menaruh perhatian dalam upaya pemulihan dan penyelamatan kekayaan negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi,” katanya.

Di lain sisi, KPK juga memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu. Para pihak tersebut diduga telah melakukan kegiatan reklamasi di wilayah badan air danau tanpa dasar hukum dan izin pemanfataannya. Reklamasi ini sendiri merupakan salah satu bentuk pelanggaran.

Mengacu pada Perpres Nomor 60 Tahun 2021, dalam pengelolaan Danau Singkarak, Pemprov Sumbar diminta untuk menyusun RTR-KSN guna menyelesaikan permasalahan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Selanjutnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Pemprov Sumbar juga diminta agar menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar terdapat penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau.

Oleh karena itu, untuk mendukung percepatan langkah-langkah tersebut, KPK mendorong penertiban kekayaan negara dan pembahasan bersama oleh para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan ruang Danau Singkarak sesuai fungsi ekosistem danau.

“KPK berharap, penertiban kekayaan negara atas danau-danau prioritas nasional dapat dilakukan secara intensif dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur agar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya,” katanya.

Pemerintah melalui Perpres Nomor 60 Tahun 2021 menetapkan Danau Singkarak menjadi salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Melalui Perpres tersebut, pemerintah mendorong koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi secara terpadu antar-kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan untuk memulihkan fungsi danau dari kerusakan dan degradasi yang dapat mengancaman kelestarian fungsi danau dan kerugian bagi kehidupan masyarakat.

Berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021, 15 danau tersebut ditetapkan sebagai prioritas melalui tiga kriteria. Pertama, mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan daerah tangkapan air danau, kerusakan sempadan danau, kerusakan badan air danau, pengurangan volume tampungan danau. Lalu, pengurangan luas danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.

Kedua, memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan. Ketiga, tercantum dalam salah satu dokumen perencanaan pembangunan, rencana induk, dan/atau bentuk dokumen teknis lainnya di sektor air dan/atau danau.

Adapun strategi penyelamatan danau prioritas nasional ditempuh melalui lima upaya. Pertama, pengintegrasian program dan kegiatan penyelamatan danau prioritas nasional ke dalam penataan ruang. Kedua, pengintegrasian program dan kegiatan penyelamatan danau prioritas nasional ke dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran. Ketiga, penyelamatan ekosistem perairan, ekosistem sempadan, dan ekosistem daerah tangkapan air danau.

Keempat, penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan basis data dan informasi. Terakhir, pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan peran pemangku kepentingan.

Melalui Perpres 60 Tahun 2021 juga dibentuk tim penyelamatan danau prioritas nasional yang terdiri dari dewan pengarah serta tim di tingkat pusat dan daerah. Dewan Pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves). Sementara itu, wakilnya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Kemudian, ketua harian dijabat oleh Menteri PUPR dengan wakil Menteri LHK serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Selain Danau Singkarak, Danau Maninjau yang terletak di Kabupaten Agam juga menjadi satu dari 15 Danau Prioritas Nasional yang membutuhkan perhatian ekstra. (h/dan)

Exit mobile version