PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus mematangkan skema penerbitan sukuk daerah. Sumber pendanaan alternatid guna mendukung pembangunan daerah itu diharapkan dapat terealisasi pada 2027 mendatang.
Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Yudha Prima S.STP., Msi., mengungkapkan bahwa gagasan penerbitan Sukuk ini lahir dari kesadaran akan pentingnya creative financing atau pembiayaan kreatif. Langkah ini menjadi respons atas dorongan pemerintah pusat agar daerah lebih inovatif dalam menggali sumber pembiayaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kalau kami tidak kreatif dalam mencari sumber pembiayaan lain, tentu akan sulit melaksanakan pembangunan. Karena mulai 2026 nanti, transfer keuangan dari pusat akan jauh berkurang,” ujar Yudha kepada Haluan, Selasa (14/10).
Di tengah keterbatasan fiskal saat ini, Pemprov Sumbar memandang sukuk syariah atau obligasi berbasis prinsip bagi hasil sebagai instrumen yang tepat untuk mendukung pembangunan daerah.
Skema ini memungkinkan masyarakat ikut berpartisipasi langsung dalam pembangunan melalui pembelian kupon sukuk yang akan memberikan imbal hasil. “Kalau di obligasi ada bunga, di sukuk ada sistem bagi hasil. Jadi publik Sumbar bisa berkontribusi langsung dalam proses pembangunan daerah,” ucapnya.
Yudha menyebut Pemprov Sumbar menargetkan penerbitan sukuk daerah ini bisa terealisasi pada awal tahun 2027 mendatang. Sementara pada tahun 2025 hingga 2026 nanti, Pemprov akan berfokus kepada tahapan kajian dan persiapan teknis.