PADANG, HARIANHALUAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penerbitan obligasi atau sukuk daerah hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) yang memiliki kapasitas atau kondisi fiskal yang sehat. Selain itu, penggunaan dana dari obligasi daerah harus diarahkan untuk kegiatan produktif, seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik, bukan untuk belanja rutin yang bersifat konsumtif.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, ketentuan yang harus dipenuhi pemda ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024.
“Pengaturan ini dapat mencegah terjadinya risiko gagal bayar maupun risiko sistemik yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus memperkuat kredibilitas pasar obligasi daerah di Indonesia,” katanya, Jumat (10/10) lalu.
Dalam prosedurnya, pemda yang berencana melakukan penawaran umum obda/sukda wajib menyampaikan dokumen pernyataan pendaftaran kepada OJK. Salah satu dokumen utama yang harus dilampirkan dalam pernyataan pendaftaran adalah persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait rencana penerbitan obligasi daerah (obda) atau sukuk daerah (sukda).
“Dalam melakukan penelaahan atas dokumen pernyataan pendaftaran tersebut, OJK akan berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memastikan bahwa penerbitan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tujuan penggunaan dana telah ditetapkan secara jelas,” kata Inarno.
Kemenkeu akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fiskal daerah dan rencana penggunaan dana sebelum memberikan persetujuan penerbitan obligasi daerah. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa penerbitan obligasi atau sukuk daerah telah memenuhi ketentuan dalam PMK Nomor 87 Tahun 2024.
Salah satu persyaratan yang termuat dalam PMK Nomor 87 Tahun 2024 ialah kewajiban pemenuhan rasio kemampuan keuangan (debt service coverage ratio/DSCR) minimal 2,5 kali. Hal ini untuk memastikan pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang cukup untuk memenuhi kewajiban bunga dan pokok utang.