Syarat lain adalah pembatasan pembiayaan utang daerah maksimum 75 persen dari pendapatan dari APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2024, untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah. Selanjutnya, kewajiban pengalokasian dana cadangan pelunasan dalam APBD, sehingga kemampuan bayar daerah terjamin tanpa mengganggu belanja prioritas. (*)
Laman 2 dari 2