Sumbar, katanya, punya potensi besar dalam pengembangan EBT. Ini bisa menjadi peluang untuk mendatangkan investor ke Ranah Minang. Sumbar memiliki potensi energi besar yang meliputi panas bumi, air, surya, laut, dan angin, namun tingkat pemanfaatannya masih rendah.
Ia menyebut, sejauh ini pemanfaatan energi air baru 26 persen, panas bumi 5 persen, sementara energi surya dan laut masih sangat terbuka untuk dikembangkan. Sedangkan kebutuhan energi listrik di Sumbar semakin meningkat, namun cadangan daya baru mencapai 4 persen, jauh di bawah idealnya 20–30 persen. “Kita di Sumbar punya potensi energi luar biasa tapi pemanfaatannya masih kecil. Ini peluang besar bagi para investor,” ujar Mahyeldi.
“Jebakan” Regulasi
Sejumlah tantangan masih harus dihadapi pemda jika benar-benar serius mendatangkan investasi ke Sumbar. Selain persoalan klasik seperti masalah pembebasan lahan, nyatanya investor yang ingin berinvestasi juga masih harus dihadapkan pada “jebakan” regulasi.
Ekonom Universitas Andalas, Prof. Elfindri mengatakan, Sumbar pada dasarnya memang punya banyak potensi besar yang bisa dikembangkan. “Sekarang pertanyaanya, apa skema besar yang diusung pemda untuk menggaet investasi. Kalau cuma sekadar menawarkan potensi, yang sama juga tidak. Makanya saya mengusulkan dibentuk satuan tugas (satgas) guna merumuskan skema-skema investasi ini. Agar arahnya jelas,” kata Guru Besar Ekonomi Pembangunan Unand itu kepada Haluan, kemarin.
Sekalipun telah memiliki skema yang jelas, pemda nyatanya masih harus dihadapkan pada persoalan regulasi. Prof. Elfindri melihat, regulasi seringkali menjadi penghambat bagi investor untuk menanamkan modalnya.
Ia mencontohkan izin pertambangan yang harus diajukan melalui pemerintah pusat. “Sekarang kan kalau mau membuka tambang di atas sekian hektare kan izinnya harus lewat pusat. Dan untuk mengurus izin tambang ke pusat ini besar biayanya. Biaya-biaya ‘siluman’ yang diminta secara tidak formal itu sampai sekarang masih besar kok. Makanya, tidak heran jika akhirnya banyak orang yang malas mengurus izin ke pusat,” tuturnya. (*)