Sabtu, 18 Oktober 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah, BPJS Ketenagakerjaan Dapat Restu Fatwa MUI

Editor: Afrianita
Jumat, 17/10/2025 | 15:18 WIB
ShareTweetSendShare

Jakarta, harianhaluan.id— Langkah besar dalam perlindungan pekerja Indonesia kembali tercapai. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyampaikan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya, Jumat (17/10).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.

“Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.

“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambah Eko.

Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini menyambut baik penetapan fatwa MUI terkait kesesuaian Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan prinsip syariah.

Menurutnya, fatwa ini menjadi penegasan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja bukan hanya kewajiban negara, tetapi juga bagian dari ikhtiar kolektif umat dalam membangun kesejahteraan yang berkeadilan.

“Fatwa ini memberikan legitimasi moral dan syariah bahwa gotong royong sosial untuk melindungi pekerja adalah bagian dari nilai keumatan yang sangat mulia,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya landasan syariah ini, BPJS Ketenagakerjaan Padang siap memperkuat sinergi dengan BAZNAS, LAZ, serta lembaga filantropi lokal untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan yang belum mampu membayar iuran secara mandiri.

“Ini momentum besar untuk menggerakkan solidaritas sosial. Kami akan mendorong agar pekerja di sektor informal, seperti petani, pedagang kecil, dan pekerja harian, bisa segera mendapatkan perlindungan melalui skema ZIS,” tegasnya.(h/ita)

—

Tags: BPJS Ketenagakerjaan Padang
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Lomba di Ar Risalah, MTsN 2 Padang Kirim Peserta

Lomba di Ar Risalah, MTsN 2 Padang Kirim Peserta

Sabtu, 18/10/2025 | 11:31 WIB
Nagari Lawang Semakin BRILian Berkat BRI

Nagari Lawang Semakin BRILian Berkat BRI

Sabtu, 18/10/2025 | 10:39 WIB
Pembangunan Pabrik Hilirisasi Gambir di Sumbar Perlu Perencanaan Matang

Pembangunan Pabrik Hilirisasi Gambir di Sumbar Perlu Perencanaan Matang

Jumat, 17/10/2025 | 15:10 WIB
Rencana Hilirisasi Gambir Sumbar Dikebut, Tim Percepatan Dibentuk

Rencana Hilirisasi Gambir Sumbar Dikebut, Tim Percepatan Dibentuk

Jumat, 17/10/2025 | 15:02 WIB
Sumbar Matangkan Langkah Jadi Sentra Hilirisasi Produk Gambir Nasional

Sumbar Matangkan Langkah Jadi Sentra Hilirisasi Produk Gambir Nasional

Jumat, 17/10/2025 | 10:27 WIB
Tiga Hari Terakhir, Aktivitas Seismik di Sumbar Meningkat Signifikan

Tiga Hari Terakhir, Aktivitas Seismik di Sumbar Meningkat Signifikan

Kamis, 16/10/2025 | 19:52 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Membangun Kesadaran Remaja Anti Tawuran
OPINI

Membangun Kesadaran Remaja Anti Tawuran

Jumat, 17/10/2025 | 16:49 WIB

SelengkapnyaDetails
Jobless Growth

Jobless Growth

Jumat, 17/10/2025 | 15:41 WIB
Keikhlasan dalam Beramal: Ketika Hati Tidak Lagi Butuh Pujian”

Keikhlasan dalam Beramal: Ketika Hati Tidak Lagi Butuh Pujian”

Kamis, 16/10/2025 | 19:55 WIB
Hutan Wakaf dan Tantangan Implementasinya

Hutan Wakaf dan Tantangan Implementasinya

Kamis, 16/10/2025 | 16:41 WIB
Kekerasan Bukan Solusi: Sekelumit Perspektif Terkait Kasus Viral Seorang Guru Terlapor Imbas Tindak Kekerasan yang Dilakukan Terhadap Siswa

Kekerasan Bukan Solusi: Sekelumit Perspektif Terkait Kasus Viral Seorang Guru Terlapor Imbas Tindak Kekerasan yang Dilakukan Terhadap Siswa

Rabu, 15/10/2025 | 13:26 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Sinergi TNI dan Pemkab Pessel, Dua Nagari jadi Pilot Project Koperasi Merah Putih

    Sinergi TNI dan Pemkab Pessel, Dua Nagari jadi Pilot Project Koperasi Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Hilirisasi Gambir Sumbar Dikebut, Tim Percepatan Dibentuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Matangkan Langkah Jadi Sentra Hilirisasi Produk Gambir Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Rumah Warga di Pessel Terendam Banjir, BPBD: Kondisi Sudah Terkendali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Penipuan Digital, Taspen Imbau Pensiunan Jangan Terkecoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PADANG, HARIANHALUAN.ID — Dua terdakwa kasus dugaan rudapaksa terhadap anak yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang meninggal dunia pada Kamis (9/10).

Keduanya, berinisial A (68) dan M (59), wafat setelah mengalami penurunan kondisi kesehatan selama masa penahanan. Saat kejadian, proses hukum terhadap keduanya masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Kepala Rutan Padang, Mai Yudiansyah, menjelaskan bahwa A mulai mengalami gejala sakit sejak Selasa (30/9). Ia kehilangan kemampuan mengurus diri, sulit diajak berkomunikasi, dan menolak makan.

Tim medis Rutan kemudian melakukan pemeriksaan awal dan merekomendasikan agar A dirawat di rumah sakit.

Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/peristiwa/hh-135775/dua-terdakwa-kasus-rudapaksa-anak-meninggal-dunia-di-padang/
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus mematangkan rencana menjadikan Sumbar sebagai sentra hilirisasi nasional untuk aneka produk turunan gambir. Selain itu, Pemprov juga membentuk Tim Percepatan Hilirisasi Gambir Sumbar yang beranggotakan instansi lintas sektor, termasuk unsur akademisi dan asosiasi petani.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.