PADANG, HARIANHALUAN.ID — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau berkolaborasi dengan PT Semen Padang melakukan pemusnahan 25,6 juta batang rokok ilegal di Wisma Indarung PT Semen Padang, Senin (20/10). Barang bukti senilai Rp12,8 miliar tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Riau dan Kepulauan Riau
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau, Waloyo menjelaskan, rokok ilegal asal Phuket, Thailand itu berhasil diamankan saat diangkut menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) Harapan Indah 99 GT 168 di perairan Riau dengan muatan 5.120 karton merek Camclar Original, dengan total 25.600 batang tanpa dilekati pita cukai. “Sedangkan untuk 2560 karton lainnya disisihkan sebagai barang bukti untuk proses hukum tahap dua yang telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau,” ujarnya.
Waloyo mengatakan, dalam operasi penindakan itu pihaknya juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M.H. bin J.S selaku nakhoda kapal.
“Kapal itu merupakan kapal berbendera Indonesia dan nahkoda kapal yang kini berstatus tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Diperkirakan rokok illegal tersebut rencananya akan diedarkan tidak hanya di wilayah Riau, melainkan juga ke berbagai provinsi tetangga, termasuk Sumatera Barat (Sumbar),” ujarnya.
Waloyo menyebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Termasuk pasal 50 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Lebih jauh ia menjelaskan, rokok ilegal yang beredar di Indonesia saat ini tidak hanya berasal dari luar negeri, melainkan juga diproduksi dalam negeri. Untuk itu, DJBC secara masif melakukan operasi di berbagai daerah yang terindikasi sebagai tempat produksi. “Diharapkan melalui operasi dari hulu ini dapat menekan rokok ilegal yang beredar dan didistribusikan ke wilayah Riau dan Sumbar,” ujarnya.