Rabu, 22 Oktober 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Editor: Atviarni, Penulis:Ramadhana
Selasa, 21/10/2025 | 18:46 WIB
DJBC Riau berkolaborasi dengan PT Semen Padang melakukan pemusnahan 25,6 juta batang rokok ilegal di Wisma Indarung PT Semen Padang, Senin (20/10). IST

DJBC Riau berkolaborasi dengan PT Semen Padang melakukan pemusnahan 25,6 juta batang rokok ilegal di Wisma Indarung PT Semen Padang, Senin (20/10). IST

ShareTweetSendShare

Menurutnya, rokok ilegal sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat, sebab takaran zat kimia yang dicampur dengan tembakau ukurannya tidak jelas. Sehingga berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya. “Selain itu juga merugikan penerimaan negara yang seharusnya masuk ke kas negara. Dari penindakan ini saja berpotensi merugikan negara sebesar Rp51 miliar lebih,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris PT Semen Padang, Win Bernadino mengatakan, sinergi antara Bea Cukai dengan PT Semen Padang ini juga mencerminkan implementasi Asta Cita Presiden RI, khususnya poin ketiga, yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, serta poin keenam, yakni mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan dan terlindungi secara sosial.

13,8 Juta Batang Selama Periode Januari–Agustus

Sebelumnya diberitakan, sepanjang Januari–Agustus 2025, Bea Cukai Teluk Bayur berhasil menggagalkan peredaran 13.854.454 batang rokok ilegal melalui 269 kali operasi penindakan.

“Operasi penindakan yang kami lakukan pada tahun ini semakin massif. Sejak awal tahun hingga Agustus, hasilnya sudah melewati capaian tahun 2024,” ujar Kepala Bea Cukai Teluk Bayur, Suryana, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Yomi Burhanuddin, ditemui Haluan di ruangannya, Rabu (24/9) silam.

Menurut Yomi, sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi kuat bahwa Sumbar telah  menjadi daerah produsen rokok ilegal. “Sumbar masih sebatas wilayah pemasaran. Barang-barang itu sebagian besar masuk dari Pulau Jawa dan daerah lain,” katanya.

Pada 31 Juli 2025 lalu, Bea Cukai Teluk Bayur juga melaksanakan pemusnahan 15 juta batang rokok ilegal  hasil penindakan di seluruh kabupaten/kota di Sumbar. Pemusnahan dilakukan untuk memberi efek jera sekaligus memperlihatkan komitmen pemberantasan kepada publik.

Laman 2 dari 3
Prev123Next
Tags: HeadlinePilihan EditorRokok IlegalSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Padang Pariaman Dukung Peningkatan Mutu Literasi

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Padang Pariaman Dukung Peningkatan Mutu Literasi

Rabu, 22/10/2025 | 07:00 WIB
Kantor Imigrasi Agam Berhasil Gagalkan WNA Bangladesh Buat Paspor Indonesia

Kantor Imigrasi Agam Berhasil Gagalkan WNA Bangladesh Buat Paspor Indonesia

Selasa, 21/10/2025 | 19:48 WIB
Kolaborasi ALKO dan Mitra dari Jepang; Luncurkan Studi Kelayakan Dekarbonisasi Rantai Pasok Kopi dan Rempah

Kolaborasi ALKO dan Mitra dari Jepang; Luncurkan Studi Kelayakan Dekarbonisasi Rantai Pasok Kopi dan Rempah

Selasa, 21/10/2025 | 19:36 WIB
Investasi di Sumbar Belum Produktif

Investasi di Sumbar Belum Produktif

Selasa, 21/10/2025 | 18:06 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar Berlanjut Hingga Akhir Tahun

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar Berlanjut Hingga Akhir Tahun

Selasa, 21/10/2025 | 13:42 WIB
Komitmen Bangun Daerah, OSO Renovasi Hotel Bumi Minang untuk Serap Lapangan Pekerjaan

Komitmen Bangun Daerah, OSO Renovasi Hotel Bumi Minang untuk Serap Lapangan Pekerjaan

Senin, 20/10/2025 | 14:23 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Sumatera Barat, Negeri Lulusan Doktor yang Tak Punya Lapangan Kerja
OPINI

Sumatera Barat, Negeri Lulusan Doktor yang Tak Punya Lapangan Kerja

Selasa, 21/10/2025 | 18:23 WIB

SelengkapnyaDetails
Retak Kepala Daerah dan Biaya Pilkada Mahal

Retak Kepala Daerah dan Biaya Pilkada Mahal

Senin, 20/10/2025 | 10:50 WIB
Menjernihkan Hati di Tengah Hujan

Menjernihkan Hati di Tengah Hujan

Sabtu, 18/10/2025 | 22:03 WIB
Kematian Timothy dan Krisis Empati Bangsa: Bullying Bukan Candaan, Tapi Hazard Psikologis yang Mematikan

Kematian Timothy dan Krisis Empati Bangsa: Bullying Bukan Candaan, Tapi Hazard Psikologis yang Mematikan

Sabtu, 18/10/2025 | 20:50 WIB
Membangun Kesadaran Remaja Anti Tawuran

Membangun Kesadaran Remaja Anti Tawuran

Jumat, 17/10/2025 | 16:49 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Sumatera Barat, Negeri Lulusan Doktor yang Tak Punya Lapangan Kerja

    Sumatera Barat, Negeri Lulusan Doktor yang Tak Punya Lapangan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Janji Pembinaan Hanya Slogan, Atlet Pelajar Sumbar Tak Punya Ongkos ke POPNAS 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPPG di Dharmasraya Lakukan Terobosan Pembagian MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minim Rambu-rambu, Truk Batubara Tabrak Truk Tangki di Jalinsum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dharmasraya Imbau Masyarakat Manfaatkan Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Kecelakaan maut kembali terjadi di jalur lintas Padang–Bukittinggi. Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah bertabrakan dengan mobil travel di kawasan rawan kecelakaan, tepatnya di Korong Kandang Ampek, Nagari Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (21/10) pagi.

Peristiwa yang melibatkan sepeda motor Honda Beat BA 2352 AAN dan mobil travel PT Tintin BA 7219 MU itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Korban bernama RF (25), pengendara motor, sempat mendapat perawatan di Puskesmas Kayu Tanam, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dua orang lainnya juga mengalami luka-luka, yakni G (42), sopir travel, dan DF (24), pembonceng motor. DF mengalami luka berat dan harus dirujuk ke RSUD Padang Pariaman untuk mendapatkan perawatan intensif.

Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/peristiwa/hh-136685/pengendara-motor-tewas-usai-tabrakan-dengan-travel-di-jalur-rawan-kayu-tanam/
  • PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali memperpanjang Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 hingga 30 Desember 2025 mendatang.

Langkah ini menjadi perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyusul keberhasilan dua gelombang sebelumnya yang mencatatkan respons luar biasa dari masyarakat.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.

Perpanjangan ini, adalah bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan ruang kemudahan dan keadilan bagi masyarakat di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi pasca-pandemi.

Selama dua bulan pelaksanaan sebelumnya, program ini berhasil meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan mencapai Rp375 miliar dengan lebih dari 230 ribu wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas keringanan .

Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/utama/hh-136602/pemutihan-pajak-kendaraan-sumbar-berlanjut-hingga-akhir-tahun/

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.