Menurutnya, rokok ilegal sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat, sebab takaran zat kimia yang dicampur dengan tembakau ukurannya tidak jelas. Sehingga berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya. “Selain itu juga merugikan penerimaan negara yang seharusnya masuk ke kas negara. Dari penindakan ini saja berpotensi merugikan negara sebesar Rp51 miliar lebih,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris PT Semen Padang, Win Bernadino mengatakan, sinergi antara Bea Cukai dengan PT Semen Padang ini juga mencerminkan implementasi Asta Cita Presiden RI, khususnya poin ketiga, yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, serta poin keenam, yakni mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan dan terlindungi secara sosial.
13,8 Juta Batang Selama Periode Januari–Agustus
Sebelumnya diberitakan, sepanjang Januari–Agustus 2025, Bea Cukai Teluk Bayur berhasil menggagalkan peredaran 13.854.454 batang rokok ilegal melalui 269 kali operasi penindakan.
“Operasi penindakan yang kami lakukan pada tahun ini semakin massif. Sejak awal tahun hingga Agustus, hasilnya sudah melewati capaian tahun 2024,” ujar Kepala Bea Cukai Teluk Bayur, Suryana, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Yomi Burhanuddin, ditemui Haluan di ruangannya, Rabu (24/9) silam.
Menurut Yomi, sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi kuat bahwa Sumbar telah menjadi daerah produsen rokok ilegal. “Sumbar masih sebatas wilayah pemasaran. Barang-barang itu sebagian besar masuk dari Pulau Jawa dan daerah lain,” katanya.
Pada 31 Juli 2025 lalu, Bea Cukai Teluk Bayur juga melaksanakan pemusnahan 15 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di seluruh kabupaten/kota di Sumbar. Pemusnahan dilakukan untuk memberi efek jera sekaligus memperlihatkan komitmen pemberantasan kepada publik.