PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendesak pemerintah daerah (pemda) mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemda diwanti-wanti untuk tidak membiarkan anggaran daerah mengendap di bank tanpa memberikan kontribusi terhadap perputaran ekonomi daerah.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, hingga akhir September 2025 masih terdapat dana pemda sebesar Rp234 triliun yang mengendap di bank. Dana tersebut tercatat sebagai sisa saldo kas pemda di perbankan akibat lambatnya realisasi belanja APBD.
Menanggapi hal ini, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah memastikan kondisi tersebut tidak terjadi di Sumbar. Menurutnya, tidak ada dana Pemprov Sumbar yang “menganggur” di bank.
“Mungkin yang dimaksud Menteri Purbaya itu di daerah lain. Kalau di Sumbar kami pastikan tidak ada seperti itu,” ujar Mahyeldi saat ditemui di Istana Gubernur, Rabu (22/10).
Mahyeldi mengatakan, dana milik pemda memang disimpan di bank. Namun dana tersebut selalu digunakan sesuai dengan mekanisme belanja daerah. “Namanya dana pemerintah itu masuk ke pendapatan, kemudian dibelanjakan. Jadi, kalau ada di bank, itu hanya sekian hari, karena proses kegiatan harus melalui perencanaan APBD,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahyeldi juga mempertanyakan maksud pernyataan Menteri Purbaya soal dana yang disebut mengendap tersebut. “Mengendap dalam artian apa?” ucapnya.