Dody menyebut, kenaikan nilai salur ini seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sementara itu, untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik telah tersalurkan sebesar Rp106,17 miliar atau 10,18 persen dari pagu Rp1,04 triliun. DAK Fisik sendiri digunakan untuk membantu mendanai kegiatan fisik yang menjadi urusan daerah dan sesuai prioritas nasional, seperti air minum, sanitasi, konektivitas (jalan), industri kecil menengah, irigasi, perikanan, lingkungan hidup dan kehutanan, pariwisata, pendidikan (sekolah), dan kesehatan (layanan dan fasilitas kesehatan).
Lalu untuk DAK Nonfisik telah disalurkan sebesar Rp2,39 triliun atau 57,50 persen dari pagu Rp4,16 triliun. Realisasi DAK Nonfisik didominasi oleh pembayaran tunjangan profesi guru (TPG).
“TPG ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mendorong profesionalisme mereka, sehingga kualitas pendidikan dan pembelajaran di sekolah dapat ditingkatkan. TPG juga diharapkan dapat menjadi insentif bagi guru untuk terus mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensi,” katanya.
Kemudian, Dana Desa telah disalurkan sebesar Rp835,76 miliar atau 79,26 persen dari pagu Rp1,05 triliun. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja pemerintah desa.
Sementara untuk Dana Insentif Fiskal (DIF) di Sumbar juga telah disalurkan sebesar Rp110,33 miliar atau 76,62 persen dari pagu Rp143,99 miliar. “DIF tahun 2025 diberikan kepada daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar,” tuturnya. (*)