Minggu, 9 November 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

DKPP Periksa Ketua KPU Tanah Datar Terkait Dugaan Rangkap Jabatan

Editor: Atviarni
Sabtu, 25/10/2025 | 13:11 WIB
ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor: 198-PKE-DKPP/X/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Jumat (24/10/2025).

Pengadu dalam perkara ini, Fadhli Hakimi, mengadukan Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Dicky Andrika, dengan dalil dugaan rangkap jabatan sebagai panitia seleksi (pansel) Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanah Datar.

Fadhli mengaku mendapatkan informasi terkait rangkap jabatan itu dari sejumlah media daring dan grup WhatsApp.

Informasi tersebut kemudian dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.3.3/K19/KESRA-2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Fadhli menilai, tindakan Dicky menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip bekerja penuh waktu dan netralitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Perundang-undangan.

“Dengan menjadi Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar, tentu telah menyita waktu Teradu untuk bekerja di luar pekerjaan sebagai Penyelenggara Pemilu dan memberikan dampak negatif terhadap kinerja KPU Kabupaten Tanah Datar karena lebih kurang dua bulan Teradu mengurus seleksi calon pimpinan Baznas,” ujarnya.

Dicky Andrika membenarkan bahwa dirinya mengikuti kegiatan sebagai Pansel Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar periode 2025-2030. Kepada Majelis, ia menyebut telah bersurat kepada KPU RI dengan tembusan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat pada 13 Juni 2025.

Isi surat tersebut, kata Dicky, pada pokoknya merupakan pemberitahuan sekaligus permintaan izin dirinya untuk menjadi Pansel Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar periode 2025-2030.

Namun, Dicky membantah tudingan pengadu yang menyebut bahwa ia meninggalkan tugas-tugas sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar. Ia menyebut dirinya selalu menjalankan pekerjaan rutin sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, sehingga aktivitasnya sebagai pansel sama sekali tidak mengganggu kinerja kelembagaan KPU Kabupaten Tanah Datar.

“Saya diminta Bupati Tanah Datar untuk membantu sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas agar dapat memeriksa latar belakang calon terkait keanggotaan partai politik. Beberapa hari kemudian, Kabag Kesra Kabupaten Tanah Datar kembali menghubungi saya dan sebagai bentuk semangat KPU melayani, saya bersedia membantu,” terang Dicky.

Dalam sidang ini diketahui bahwa KPU Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan pengawasan internal kepada Dicky Andrika. Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi, ditemukan bahwa Dicky tidak mengajukan izin secara tertulis kepada KPU Provinsi Sumatera Barat sebelum melaksanakan kegiatan di luar tugas pokoknya.

Selain itu, surat yang ditujukan kepada KPU RI dengan tembusan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat juga tidak pernah diterima oleh KPU Provinsi Sumatera Barat.

“Teradu beralasan ia menjadi Pansel karena dapat melakukan pelacakan latar belakang calon pimpinan Baznas yang terindikasi sedang terafiliasi dengan partai politik, karenanya tidak ada upaya penolakan dari Teradu terhadap penugasan tersebut. Padahal hal itu di luar kewenangan dan tanggung jawab KPU” ucap Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan.

Pengawasan internal yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Barat menyimpulkan bahwa teradu terbukti melanggar kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas, serta merekomendasikan sanksi peringatan tertulis dan selanjutnya dilakukan pembinaan.

Hasil pengawasan internal kepada teradu oleh KPU Provinsi kemudian disampaikan kepada KPU RI melalui Surat Nomor 301/PW.01-SD/13/2025 tertanggal 6 Agustus 2025. Atas surat tersebut, pada 26 September 2025 KPU RI menetapkan Keputusan KPU Nomor 854 Tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Keras Tertulis Kepada Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar Periode 2023-2028.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Ketua Majelis didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat, yaitu Elly Yanti, Ory Sativa Syakban, dan Febrian Bartez. (h/rel)

Tags: KPUSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar  Motivasi Wisudawan Universitas Bung Hatta Ke-84

Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar Motivasi Wisudawan Universitas Bung Hatta Ke-84

Minggu, 09/11/2025 | 19:01 WIB
Hari Kedua Wisuda ke-84 Universitas Bung Hatta: Pasangan Suami Istri Wisuda Bareng Magister Hukum

Hari Kedua Wisuda ke-84 Universitas Bung Hatta: Pasangan Suami Istri Wisuda Bareng Magister Hukum

Minggu, 09/11/2025 | 18:51 WIB
Indosat dan Komdigi Percepat Inovasi Digital di Medan melalui Garuda Spark Innovation Hub

Indosat dan Komdigi Percepat Inovasi Digital di Medan melalui Garuda Spark Innovation Hub

Minggu, 09/11/2025 | 10:01 WIB
Dermaga Bajau Amblas, Kejati Sumbar Selidiki Proyek Rp24,9 M di Mentawai

Dermaga Bajau Amblas, Kejati Sumbar Selidiki Proyek Rp24,9 M di Mentawai

Jumat, 07/11/2025 | 18:34 WIB
BRI NewsFest 2025 Beri Kesempatan  Kuliah S2 Gratis dan Hadiah Ratusan Juta

BRI NewsFest 2025 Beri Kesempatan Kuliah S2 Gratis dan Hadiah Ratusan Juta

Jumat, 07/11/2025 | 16:07 WIB
Antisipasi Kemacetan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Pasbar Siagakan Personel di Sejumlah SPBU

Antisipasi Kemacetan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Pasbar Siagakan Personel di Sejumlah SPBU

Jumat, 07/11/2025 | 15:04 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Puasa Ramadan bagi Pasien Penyakit Ginjal Kronis, Bolehkah?
OPINI

Puasa Ramadan bagi Pasien Penyakit Ginjal Kronis, Bolehkah?

Jumat, 07/11/2025 | 19:48 WIB

SelengkapnyaDetails
Ketika Caruik Jadi Konten, Krisis Adab dan Tantangan Pendidikan Islam di Ranah Minang

Ketika Caruik Jadi Konten, Krisis Adab dan Tantangan Pendidikan Islam di Ranah Minang

Jumat, 07/11/2025 | 14:39 WIB
Ferdinal

Belajar dari Suksesnya Tim PPK Ormawa UNP dalam Menginspirasi Generasi Muda

Jumat, 07/11/2025 | 07:31 WIB
Pada Akhir Zaman, Orang yang Mengikuti Sunnah akan Dianggap Asing Manusia

Pada Akhir Zaman, Orang yang Mengikuti Sunnah akan Dianggap Asing Manusia

Kamis, 06/11/2025 | 22:09 WIB
Magang Nasional, BLT, dan Stimulus Ekonomi Bukan Solusi

Magang Nasional, BLT, dan Stimulus Ekonomi Bukan Solusi

Rabu, 05/11/2025 | 18:26 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Tersandung Dana BOS, Kejaksaan Tahan 3 Tersangka di MTsN Pessel

    Tersandung Dana BOS, Kejaksaan Tahan 3 Tersangka di MTsN Pessel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumatera Barat, Negeri Lulusan Doktor yang Tak Punya Lapangan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Ramadan bagi Pasien Penyakit Ginjal Kronis, Bolehkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Terpadu Bongkar PETI di Pelosok Solsel, Mesin Penyaring Emas Dibakar di TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunitas Berbagi Nasi Padang Lahir Kembali, Mencari Bahagia Berhadiah Pahala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Api tiba-tiba terlihat muncul dari bagian mesin sebuah minibus yang terparkir di RS Siti Rahmah, Padang, pada Sabtu (8/11), hingga memicu kepanikan di sekitar lokasi. Kendaraan yang berada di area parkir Jalan Bypass Km 15 Aia Pacah itu langsung dilalap api pada bagian depan.Petugas bersama warga sekitar bergerak cepat melakukan pemadaman untuk mencegah api merambat ke kendaraan lain. Tidak lama berselang, api berhasil dikendalikan.Belum ada laporan korban jiwa dalam insiden ini. Sementara itu, pihak berwenang masih menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
  • PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan ayah dan anak kandung. Kedua pelaku, berinisial Z (48 tahun) dan MB (21 tahun), ditangkap di rumah mereka di Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, pada Jumat (7/11) sekitar pukul 11.00 WIB.Kapolres Padang Panjang melalui Kasatresnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Ardi Nefri, menyatakan, Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan aktivitas narkoba di lokasi tersebut. Saat tiba, MB sedang sendirian di rumah dan langsung diamankan. Tak lama, ayahnya Z datang dan ikut ditangkap.Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/sumatera-barat/padang-panjang/hh-140273/kompak-salah-jalan-ayah-anak-di-padang-panjang-diciduk-polisi-karena-narkoba/

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.